TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap seorang warga negara Nigeria, Nonso Charles Nebedum alias Kelly, di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa, 25 April 2017. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Kelly ditangkap atas laporan penipuan.
”Pelaku telah menipu korbannya bernama Winarti Anggria Murni mencapai Rp 186 juta,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Imigrasi Kembali Tangkap 12 WNA Ilegal Asal Cina
Argo mengatakan peristiwa ini berawal dari pertemanan keduanya di media sosial Facebook pada Januari 2017. Kepada korban, kata Argo, pelaku menggunakan akun palsu dan mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di Afganistan.
Baca juga: Penipuan Berkedok Pengajian, Polisi: Affandi Kena Pasal Berlapis
”Korban lalu melapor ke polisi,” kata Argo. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45-A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
INGE KLARA SAFITRI