Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inginkan Rekonsiliasi Pasca Ahok Ditahan, Ini Langkah GNPF-MUI

image-gnews
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir memberikan keterangan terkait aksi 112. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir memberikan keterangan terkait aksi 112. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berharap adanya rekonsiliasi antara massa GNPF dengan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah majelis hakim memutus kasus penistaan agama. Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengimbau kepada umat Islam untuk legawa menerima vonis hakim.

"Dari aksi simpatik 55 itu, kami sudah menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim karena kami percaya pada takdir," ujar Bachtiar selepas acara konferensi pers GNPF-MUI di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.

Bachtiar menilai doa dan upaya dari umat Islam untuk mengawal kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok sudah maksimal. Bimbingan para ulama, menurutnya, juga membantu memastikan aksi-aksi benar berlangsung damai seperti yang direncanakan.

"Umat Islam harus bersandar pada Allah, setiap pihak pasti juga punya keinginan. Sekarang hentikanlah tuduhan bahwa kami ini anti kebhinekaan atau anti apa saja," ujarnya.

Baca: Ahok Ditahan, GNPF-MUI: Hentikan Pertikaian, Mulai Memaafkan

Ia lalu menyerukan rekonsiliasi bisa dimulai dengan menerima apapun vonis majelis hakim. Bachtiar mempersilakan apabila ada pihak yang merasa hukuman tersebut kurang mengenakkan untuk berbicara dalam koridor hukum yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mau demonstrasi tandingan, silakan. Tetapi jangan membakar, jangan merusak, jangan menggoyang-goyang pagar. Kami pun sudah bersiap, untuk bisa menerima, untuk bisa memaafkan," tambah Bachtiar.

GNPF-MUI, tuturnya, juga tak akan menghalangi upaya banding dari Ahok dan tim kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan pun, seandainya dikabulkan akan tetap dikawal. Ia berujar semua proses hukum asal sesuai konstitusi akan senantiasa dihargai. Yang terpenting, ia ingin segera membuka dialog.

Detail rekonsiliasi yang dimaksud Bachtiar masih akan dibicarakan dalam musyawarah dengan elemen umat. Ia inginkan paling tidak tokoh sentral dari dua kubu harus diupayakan untuk duduk bersama, untuk bisa saling memaafkan dan bekerja sama lagi ke depan.

"Akan ada pertemuan dalam waktu dekat, kami lihat aspirasi umat," tutup Bachtiar.

AGHNIADI | EA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong