TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengaku bingung atas tuntutan massa pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kepastian penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi hingga Rabu, 10 Mei 2017, belum menerima berkas banding dari pengadilan negeri yang bersangkutan.
"Untuk Bapak Basuki Tjahaja Purnama, berkas bandingnya masih kami tunggu dikirim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar dia di ruangannya di Gedung Pengadilan DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.
Johanes sempat menemui dan menjelaskan kepada massa perihal prosedur hukum yang dihadapi Ahok. Massa sempat mendesaknya menandatangani surat pernyataan kepastian penangguhan, tapi ia menolak karena tak merasa punya wewenang. Johanes lalu kembali ke dalam area gedung Pengadilan Tinggi.
Baca: Ahok Ditahan, Daud: Papa Pulang atau Nggak?
"Nanti, begitu berkas diterima dan diregistrasi, tentu hakim yang bersangkutan dari pengadilan tinggi akan menetapkan tanggal sidang," katanya. Ia juga mengungkapkan, hingga hari ini, majelis hakim belum ditunjuk.
Ia sempat menunjukkan beberapa berkas terkait dengan kasus penodaan agama tersebut, termasuk surat penetapan penahanan dan surat keterangan menjamin. Tercatat, ada tujuh surat keterangan menjamin yang dilampirkan, yakni atas nama Nicholas Sean (putra Ahok), Prasetyo Adi (Ketua DPRD DKI Jakarta), Djan Faridz (Ketua Umum PPP), Veronica Tan (istri Ahok), Fifi Lety Indra (advokat, adik Ahok), Andreas Nahot Silitonga (advokat), serta Rolas Budiman Sitinjak (advokat).
Johanes mengatakan surat keterangan menjamin ini nanti akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penentuan penangguhan dari majelis hakim. "Yang jelas, setiap permohonan penangguhan Pak Ahok sudah disampaikan pengacaranya, juga oleh Pak Djarot. Perkara dikabulkan atau tidaknya, nanti dari majelis hakim," tuturnya.
Baca: Ahok Ditahan, GNPF-MUI: Hentikan Pertikaian, Mulai Memaafkan
Namun ia menolak memberikan perkiraan kapan waktu sidang di pengadilan tinggi lazimnya dilakukan setelah berkas didapat. "Kami tunggu saja, ya. Sidangnya akan cepat, mungkin satu bulan sudah ada putusan karena ini kan kasus yang menarik perhatian," ucapnya.
Sebelumnya, sekitar 200 orang datang sejak pagi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menuntut penangguhan penahanan terdakwa Ahok yang ditahan karena terbukti melakukan penodaan agama oleh majelis hakim. Massa berorasi dan memblokir pintu gerbang, juga menahan para pegawai pengadilan tinggi di dalam hingga malam.
AGHNIADI