TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerag Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan AL, terduga penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, tidak ditahan dan belum dijadikan tersangka. "Kami tidak menahan karena ini sudah diperiksa 1 x 24 jam,” katanya.
Namun tim penyidik membawa AL untuk mengecek alibi yang disebutkannya. Kepada polisi, AL mengaku tidak mengenal Novel dan tidak pernah berada di sekitar rumah Novel. Untuk memastikan keterangan itu, polisi akan mengecek data lokasi dari ponsel AL.
Baca:
Terduga Penyiram Novel Baswedan Dibekuk, KPK Tunggu Hasil Polisi
Polisi Berencana Periksa Novel Baswedan, KPK Cari Waktu
AL ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2017, berdasarkan foto yang diberikan Novel saat ditemui penyidik di Singapura beberapa waktu lalu. Sejauh ini, kata Argo, belum ada keterangan AL yang berhubungan langsung dengan kasus penyiraman wajah Novel dengan air keras. Namun polisi tidak langsung percaya. “Maka akan kami cek semuanya sampai mendetail," ujar Argo.
Ditanya soal rekaman CCTV yang mungkin merekam keberadaan AL, Argo mengatakan rekaman CCTV yang dimiliki polisi belum bisa mengarah pada sosok tertentu. Sebab, tiga CCTV itu tidak menampilkan hasil maksimal.
Baca juga:
Empat Belas Orang Ini Bisa Menemui Ahok di Mako Brimob
22 Dubes Uni Eropa Temui Prabowo Bahas Korupsi dan Kemiskinan
Kendati demikian, saat ini pihaknya masih terus mencari CCTV yang mungkin bisa memberi informasi di lingkungan rumah Novel. "Kami akan kejar CCTV lain yang ada di situ, mulai dari masuk gang, jalan di sana, kami minta cek," tuturnya.
INGE KLARA SAFITRI