TEMPO.CO, Jakarta -Permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum bisa segera dikabulkan. Sebab permohonan itu hanya bisa diputuskan oleh majelis hakim banding. Sementara sampai saat ini Pengadilan Tinggi Jakarta belum menunjuk hakim yang duduk sebagai majelis. "Jadi menunggu terbentuknya majelis hakim untuk memproses penangguhan penahanan," ujar I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok, di Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
Menurut Wayan, kedatangan tim kuasa hukum ke pengadilan tinggi untuk meminta konfirmasi ihwal surat permohonan penangguhan penahanan Ahok. Mereka ditemui oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Yohanes Suhadi dan Wakil Kepala Humas James Butar Butar.
Karena yang bisa memutuskan hanya majelis hakim banding, kata Wayan, selanjutnya tim kuasa hukum akan melayangkan surat permohonan agar pengadilan tinggi mempercepat proses peradilan.
Baca: Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi
Edi Danggur, juga anggota tim kuasa hukum Ahok, menambahkan timnya bakal menyerahkan memori banding dalam waktu dekat. "Senin atau Selasa akan kami serahkan berkasnya," ujar Edi.
Sebelumnya Yohanes Suhadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok belum diproses. Sebab pengadilan tinggi belum menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
IRSYAN HASYIM | SSN