TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan dalam sebulan terakhir mengungkap enam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Enam tersangka sudah ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Semua tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Sabtu, 13 Mei 2017.
Alexander mengatakan salah satu kasus yang sedang ditangani adalah pencabulan oleh tukang ojek terhadap anak berusia 6 tahun. Pencabulan itu dilakukan tersangka saat mengantar korban ke sekolah. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta korban duduk di jok depan.
Polisi saat ini juga masih memeriksa IS, 23 tahun, pria yang bekerja sebagai penjual soto keliling. Pria itu dituduh telah menyodomi dua orang kakak-adik yang berusia 7 dan 6 tahun. "Modusnya, korban diajak untuk menonton video porno di rumah tersangka," kata Alexander. "Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu ke siapa pun."
Kejahatan seksual terhadap anak diduga dilakukan juga seorang pemulung berinisial DE, 47 tahun. Korbannya adalah anak perempuan berusia 3 tahun yang masih tetangga tersangka. Kejahatan DE tercium setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Baca: Gunakan Modus Nonton Film Horor, Satpam Cabuli 13 Bocah Perempuan
Selain itu, ada satu kasus lagi yang terjadi di Ciputat. Tersangka dan korban berkenalan lewat media sosial. Mereka kemudian bertemu dan tersangka mengajak korban masuk ke hotel. "Korban dipaksa untuk bercumbu dan berhubungan intim," kata Alexander. "Setelah itu korban ditinggal begitu saja oleh pelaku."
Kejahatan berikutnya terjadi di Serpong yang menimpa siswi SMA yang berusia 17 tahun. Korban diperkosa tersangka di sebuah rumah kos. "Kini korban masih merasakan trauma atas perbuatan SH, 27 tahun," kata Alexander.
Kasus yang terakhir kembali terjadi di Ciputat. Seorang guru home schooling diduga telah menyetubuhi muridnya yang berusia 14 tahun. Perbuatan tersangka diketahui setelah orang tua korban membaca pesan WhatsApp di telepon selular putrinya. Selain percakapan berbau mesum, tersangka mengirimkan video cabul kepada korban.
MUHAMMAD KURNIANTO