TEMPO.CO, Bogor - Enam bus pariwisata terjaring razia di KM 45 Jalan Raya Puncak, selepas gerbang pintu tol Ciawi, Sabtu, 13 Mei 2017. Bus-bus itu dinilai tidak layak jalan sehingga dilarang masuk ke jalur Puncak. Selanjutnya, mereka diperintahkan berbalik arah dan kembali ke Jakarta.
Razia ini digelar oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor dan melibatkan POM TNI serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. "Enam bus itu tidak layak jalan karena rem tangan tidak berfungsi dan ini sangat membahayakan keselamatan penumpang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama.
Baca: Polisi Bogor Tetap Gelar Razia Bus yang Akan Melintas ke Puncak
Hasbi mengatakan, dalam razia ini ada 26 bus ditilang satuan lalu lintas dan 15 bus ditilang oleh dinas perhubungan. Razia ini akan dilakukan secara rutin guna mencegah kecelakaan di jalur Puncak.
Bulan lalu, sejumlah kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di jalur Puncak. Di antaranya adalah tabrakan beruntun di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan itu terjadi akibat kerusakan rem pada satu bus pariwisata.
Hanya selang sepekan, kembali terjadi tabrakan beruntun di jalur Puncak, tepatnya di Kampung Ciloto, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Penyebab kecelakaan lagi-lagi akibat rem bus blong.
M. SIDIK PERMANA