TEMPO.CO, Jakarta -Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dinilai tidak transparan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Sejak terbentuk, kajian kelayakan reklamasi tidak pernah dirilis ke publik. KSTJ pun siap meladeni tantangan adu data dari Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan.
"Kalau Menko Luhut menginginkan data dari kami-kami ini yang menolak reklamasi, silakan saja lihat dari putusan pengadilan. Sudah ada empat putusan pengadilan yang membatalkan reklamasi," tegas Tigor Hutapea dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum KSTJ, ketika dihubungi Jumat, 12 Mei 2017.
Baca : Tim Sinkronisasi Bahas Reklamasi, Sandi: Siapkan Upaya Penolakan
Tigor merujuk pada dimenangkannya semua gugatan nelayan pada tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ihwal pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I, dan K, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya pada Mei 2016, Pengadilan juga mengabulkan gugatan atas SK Gubernur di pulau G yang kini tengah dalam proses kasasi.
"Lalu kalau Menko Luhut memang menginginkan data, bukannya sebelumnya Kemenko Maritim sudah membuat kajian-kajian tentang penghentian reklamasi? Buka saja itu ke publik," tantangnya kembali. Ia pernah menyampaikan masukan serta meminta data kajian tersebut dibuka hingga ke Kantor Staf Presiden dan Bappenas, namun tak pernah ditanggapi.
Kini KSTJ tengah dalam proses sengketa informasi di Komite Informasi Publik. Dari 2 persidangan terakhir, Menko Kemaritiman maupun perwakilan kementerian tak kunjung datang.
"Nanti tanggal 15 Mei 2017 akan diputuskan akan buka data atau tidaknya, tapi kami yakin putusan sidang nanti akan memerintahkan untuk membuka kajian tersebut," ujar Tigor.
Simak juga : Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang turut menggugat izin proyek reklamasi menyesalkan alur perizinan yang berantakan. Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil Ony Mahadika menilai ada salah tafsir dari pemerintah mengenai penaskahan izinnya.
"Kami menolak reklamasi tentunya tidak asal-asalan, tidak berdasarkan asumsi subyektif," ujar Ony. Ia juga menyebut telah memiliki dokumen kajian Tim Komite Bersama dari pihak yang tak bisa disebutkan namanya.
AGHNIADI