TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan instansinya belum menerima berkas memori banding terkait dengan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal besok adalah batas terakhir penyerahan berkas tersebut. "Jadi kami tunggu sampai besok sore berkasnya," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Mei 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Ahok dalam kasus penistaan agama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dinilai terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun
Ahok langsung menyatakan banding atas keputusan itu. Tim kuasa hukumnya juga sudah menyampaikan akta banding ke panitera. “Memori banding yang belum dikirimkan,” katanya. “Sedangkan dari jaksa sampai saat ini belum ada pernyataan banding.”
Baca: Memori Banding Ahok Persoalkan Pelapor dan Saksi
I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok, mengatakan timnya masih menyusun memori banding itu. Wayan tidak merinci isi memori banding itu. Namun dia memastikan, dalam memori banding yang akan disampaikan nanti berkaitan dengan unsur-unsur pasal dan alat-alat bukti. "Akan menyoroti juga peranan Buni Yani karena dia yang dianggap meresahkan kok yang dihukum Pak Ahok. Kan aneh?" ujarnya.
IRSYAN HASYIM | SSN