TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat menggelar sidang putusan atas permohonan keterbukaan informasi terkait proyek raksasa reklamasi Teluk Jakarta pada Senin, 15 Mei 2017. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP, Komisioner Evy Trisulo dan dihadiri oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Dalam sidang itu hakim membacakan pembelaan kedua belah pihak, termasuk dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Para hakim juga membaca pertimbangan aspek hukum lingkungan dan sebagainya, sebelum memutuskan.
Sampai berita ini ditulis, sidang permohonan keterbukaan informasi masih berjalan. Dalam pembelaannya tim kuasa hukum dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan bahwa reklamasi dapat mengancam ekosistem laut Teluk Jakarta. Hal ini karena konsep Bendungan Laut Raksasa (NCICD) bakal menjadikan laut Jakarta sebagai kubangan besar yang mencemari lingkungan.
Baca: Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi
Selain itu, reklamasi juga akan berdampak negatif pada masyarakat khususnya nelayan di pesisir Teluk Jakarta. Karena itu mereka menolak adanya proyek ambisius tersebut. Para pemohon kemudian mengajukan permintaan keterbukaan informasi ke KIP lantaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman selama ini tak terbuka terkait kajian rencana reklamasi.
Padahal bagi mereka, dokumen itu sangat penting untuk diketahui publik dan memang terbuka untuk publik. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana menggunakan dokumen tersebut sebagai kajian dari perspektif hukum lingkungan. Mengingat selama ini mereka juga menggugat rencana pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca: Reklamasi Jakarta, LBH Tuding Pemerintah Sembunyikan Hasil Kajian
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata sebelumnya mengatakan bahwa sidang sudah digelar hingga lima kali. Namun pihak Komite Gabungan Reklamasi yang dipimpin Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tak kunjung menyerahkan dokumen publik itu.
"Kami berharap putusan majelis komisioner terbuka untuk publik," ujar Marthin. Menurut dia, pihak Kementerian Koordinator Kemaritiman tak pernah memiliki etika baik untuk menghadiri persidangan. Bahkan dalam pernyataan sebelumnya Luhut menantang para penentang reklamasi untuk adu data.
AVIT HIDAYAT