Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Butuh Rp 25,1 Triliun, PT MRT Minta Dukungan DPRD DKI

image-gnews
Pekerja mengangkut pipa di up track tunnel Mass Rapid Transportation (MRT), Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 23 Maret 2017. MRT rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pekerja mengangkut pipa di up track tunnel Mass Rapid Transportation (MRT), Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 23 Maret 2017. MRT rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta William Sabandar menjelaskan, studi kelayakan JICA menghitung proyek MRT fase kedua memerlukan anggaran sekitar Rp 25,1 triliun. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan angka lebih murah, yakni Rp 22,5 triliun.

Saat ini, PT MRT sedang mempercepat pembangunan fase pertama rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. "Kami juga mempersiapkan fase II rute Bundaran HI-Kampung Bandan," ujar William dalam rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Provinsi DKI di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2017.

Baca:
MRT Diproyeksikan Beroperasi pada Maret 2019  
Uji Coba Koridor 13 Dilanjutkan, Ini Kesepakatan Djarot dan Arief

Dalam rapat itu, William mengajukan tiga permohonan PT MRT Jakarta. Ketiganya adalah persetujuan pendanaan fase II dan tambahan anggaran fase I, pembangunan kantor di lahan depo Lebak Bulus, serta dukungan perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2013.

Menurut William, konstruksi pembangunan MRT fase I diharapkan segera rampung lalu memulai tahapan pembangunan fase II pada 2018. MRT juga sedang mempersiapkan berbagai prasarana dan pengembangan bisnis. “Jadi dipastikan operasional PT MRT Jakarta berjalan sehat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Polisi: Yang Dijemput Paksa Ajudan Rizieq, Bukan Ketua FPI DKI

Peringatan Tragedi Trisakti, Panitia: Ada yang Belum Dituntaskan

William mengklaim MRT berusaha menyeimbangkan konstruksi dan tidak selalu bergantung pada subsidi pemerintah. MRT akan mengupayakan pendapatan dalam pengelolaan di luar penjualan tiket melalui sentra bisnis di sekitar area stasiun.

MRT meminta dukungan DPRD tentang penyiapan anggaran fase II, yang diperkirakan akan dimulai kontraknya tahun depan. Kami berharap adanya persetujuan tambahan anggaran PT MRT Jakarta. DPRD diharapkan merevisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2013 karena sudah tidak relevan lagi. "Revisi dilakukan agar PT MRT Jakarta dapat menyesuaikan diri dengan iklim bisnis."

IRSYAN HASYIM | ENDRI KURNIAWATI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Integrasi Moda Diharapkan Optimalkan Layanan Transportasi Umum di Jakarta

10 Juni 2023

Potret kebersamaan mahasiswa Politeknik Tempo dengan perwakilan PT MRT Jakarta di depan Gedung A Depo MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Juni 2023. Pada kunjungan ini, kedua belah pihak saling bertukar informasi serta aspirasi dalam rangka mewujudkan transportasi umum yang semakin maju. Dok. FADHLAN FADHLILAH.
Integrasi Moda Diharapkan Optimalkan Layanan Transportasi Umum di Jakarta

Mahasiswa Politeknik Tempo mendapatkan pemaparan materi transportasi publik PT MRT.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.