TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Firza Husein, Azis Yanuar, menyayangkan langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukan Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Penetapan tersangka itu dinilainya terlalu terburu-buru.
"Seharusnya jangan tergesa-gesa. Beliau (Firza) justru menjadi korban," ucap Azis saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 Mei 2017. Seharusnya polisi lebih fokus mengusut penyebar percakapan itu. Ia menilai polisi bahkan belum memproses penyebarnya.
Baca:
Polisi: Ahli IT Sebut Chat Mesum yang Diduga Rizieq-Firza Asli
Firza Husein Ditetapkan Tersangka, Rizieq Syihab ...
Azis berujar, kliennya bersikeras tidak melakukan percakapan mesum yang dituduhkan polisi. "Dia enggak pernah merasa. Maka, ketika ditanya, dia juga bingung."
Kasus itu berawal dari screenshot percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu, terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga, perempuan itu adalah Firza.
Baca juga:
Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana ...
Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan penyangkalan Firza bukan masalah bagi penyidik. Ia yakin kepolisian telah mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum.
Simak:
Ahok Diperlakukan seperti Kriminal, Djarot: Saya Geram
Diduga Berangkatkan TKI Ilegal, Polisi Geledah BLK di Bekasi
Polisi, ucap Argo, memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status Firza. "Yang terpenting, kami telah mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, dan saksi ahli."
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Mei 2017. Selain memeriksa Firza, polisi memanggil dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli telematika. Sedangkan Rizieq belum diperiksa. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum ditanggapi. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq, yang saat ini disebut berada di luar negeri.
EGI ADYATAMA