TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Ada rekaman percakapan audio yang menyebut nama "Kak Emma", yang menjadi tempat Firza mencurahkan kekesalan mengenai perilaku Rizieq.
Menurut kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, nama Kak Emma atau Fatimah itu merupakan nama dari istri dari Muchsin, yang merupakan paman dari Rizieq. "Bibinya Rizieq lah Kak Emma," ujar Kapitra lewat saluran telepon Kepada Tempo, Rabu 17 Mei 2017.
Baca: Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana dengan Rizieq?
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil Fatimah alias Kak Emma, yang merupakan teman dekat Ketua Yayasan Solidaritas Cendana, Firza Husein, pada Selasa, 16 Mei 2017. Menurut kepolisian, Fatimah mengatakan memang kerap dicurhati Firza terkait hubungannya dengan Rizieq Syihab.
Baca: Kasus Percakapan Mesum, Sri Bintang ke Rizieq: Enggak Usah Pulang
"Dia (Emma) cuma nyampaikan 'saya sering dicurhatin (oleh Firza), iya'," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta.
Baca: Ahli: Percakapan Pornografi Rizieq - Firza Penuhi Unsur Pidana
Argo mengatakan isi curhat itu kadang membicarakan pengajian yang diikuti Firza dan Emma. Namun pembicaraan terkait Rizieq juga kadang menjadi pembahasan. "Ada juga (terkait Rizieq)," kata Argo kemarin.
Fatimah tidak lama diperiksa di Polda Metro Jaya. Menurut Argo kedatangan Emma kemarin hanya sekedar melengkapi keterangan sebelumnya saja. Ini merupakan panggilan sebagai saksi yang kedua bagi Emma.
Baca: Sukmawati Cek Laporan Kasus Penodaan Pancasila Rizieq
IRSYAN HASYIM | BUDI R