Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Rizieq Patuhi Panggilan Polisi, Ini Saran Pakar Hukum

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menjelaskan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pornografi baladacintarizieq di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus,  16 Mei 2017. Dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. TEMPO/Rizki Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menjelaskan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pornografi baladacintarizieq di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus, 16 Mei 2017. Dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pakar hukum pidana, Muzakir, menyarankan kepolisian memprovokasi pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, agar bersedia memenuhi panggilan penyidik dalam perkara pornografi. "Bukan malah menghukum saksi supaya dia bersalah, sehingga dia tidak partisipatif dalam proses penegakan hukum," kata Muzakir kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2017.

Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus pornografi. Muzakir mengatakan cara untuk memprovokasi agar pimpinan FPI itu mau datang ialah dengan memberikan “imbalan”.

Baca: 
Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana... 
Selain untuk Rizieq, Polisi Keluarkan Surat Jemput...

Biasanya, kata Muzakir, cara itu dilakukan penegak hukum agar saksi bersedia bekerja sama dalam proses penegakan hukum. "Kalau dalam perkara tertentu dikatakan sebagai justice collaborator karena diprovokasi menjadi saksi," ujarnya.

Ia menyarankan status Rizieq sebagai saksi tidak dijustifikasi sebagai tersangka. "Jangan sampai saksi dijustifikasi seolah menjadi tersangka, bahkan melebihi tersangka. Jika dijustifikasi dan dihukum publik, siapa pun pasti menolak berpartisipasi dalam perkara pidana."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Seragam Merah Jambu untuk Petugas Ruang Publik Terbuka Ramah Anak
Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik

Selain itu, Muzakir menilai polisi tidak kompak meminta Rizieq pulang ke Indonesia. Muzakir mengatakan polisi hanya menyampaikan Rizieq harus pulang karena hendak diminta keterangannya dalam banyak perkara. Jika Rizieq memiliki banyak perkara, seharusnya polisi menjelaskan pemanggilan itu untuk kasus yang mana. 

Muzakir menggambarkan, jika ada 10 tindak pidana yang memerlukan keterangan, polisi harus mengirimkan 10 panggilan untuk Rizieq. Bukan satu panggilan untuk 10 pidana. “Tidak boleh," katanya. 

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

9 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

32 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

32 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

32 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

33 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

34 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

53 hari lalu

Tiga dari lima terdakwa  kasus video pornografi jaringan internasional  menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang  dari dalam Lapas  Pemuda Tangerang. Sidang digelar tertutup dan dalam jaringan (daring), Senin 26 Februari  2024. FOTO:  Dokumen Kalapas Pemuda Tangerang
5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.


Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

55 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.


X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

29 Januari 2024

Penyanyi dan penulis lagu Taylor Swift tampil di sampul majalah Time edisi
X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

Taylor Swift AI menjadikan artis penyanyi terkenal di dunia itu korban terkini dari perkembangan produk pornografi bangkitan AI.