TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memastikan penahanan tersangka kasus chat berbau pornografi, Firza Husein, malam ini, Rabu, 17 Mei 2017. Saat ini, Firza masih diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk penahanan kewenangan dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca: Jadi Tersangka, Firza Husein Pertimbangkan Praperadilan
Keputusan akan ditentukan sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB malam ini, atau 1x24 jam sejak Firza ditetapkan sebagai tersangka pada kemarin malam. Argo mengatakan ada beberapa faktor yang menentukan apakah Firza akan ditahan atau tidak.
"Penahanan itu didasari bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan. Tentunya alasan inilah yang akan dijadikan pedoman," kata Argo.
Firza pernah ditahan sebagai tersangka dalam kasus makar. Saat itu dia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, atas alasan kesehatan, penahanan dia ditangguhkan.
Baca: EKSKLUSIF. Kak Emma: Saya Kenal Firza Husein Sejak Awal 2015
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, semalam juga menyatakan kondisi kliennya memburuk pasca-penetapan sebagai tersangka. Namun Argo mengatakan hal ini tidak menjamin status penahanan Firza. "Kalau ada keterangan dokter polisi, ya kami tungguin," katanya.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman (penjara) di atas 5 tahun," kata Argo.
EGI ADYATAMA
Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Siap Dikonfrontasi dengan Rizieq