TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menilai upaya Polda Metro Jaya mencekal kliennya selama enam bulan adalah tindakan berlebihan. Sebab, selama ini Firza yang juga menjadi tersangka dugaan makar rutin menjalani wajib lapor di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Ya menurut kami sih agak berlebihan ya. Bu Firza juga enggak ada rencana kemana-mana kan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis, 18 Mei 2017.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein ke Dirjen Imigrasi, Kamis, 18 Mei 2017. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisadis Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencekalan dilakukan penyidik dengan alasan keperluan penyidikan.
Baca: Firza Husein Tak Ditahan, Polisi: Alasannya Kesehatan
"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal tersangka FH selama enam bulan ke depan," kata Argo.
Sebelumnya polisi telah menahan Firza Husein 1x24 jam setelah resmi menetapkan dia menjadi tersangka, pada Selasa malam, 16 Mei 2017 lalu. Selama jeda waktu itu, kepolisian terus menggali keterangan dari Firza terkait chat tersebut.
Ini merupakan kali kedua Firza mendapat penangguhan penahanan. Firza yang juga merupakan tersangka kasus makar, sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun dengan alasan yang sama, penahanan Firza ditangguhkan.
Baca: Jadi Tersangka, Firza Husein Pertimbangkan Praperadilan
Firza Husein terjerat kasus dugaan percakapan mesum dengan pria yang diduga pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab setelah viral video yang menampilkan percakapan yang diduga dilakukan keduanya. Setelah diselidiki, polisi meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Namun hingga hari ini, polisi belum berhasil meminta keterangan Rizieq. Dalam dua kali pemanggilan, Rizieq selalu mangkir dan tak bisa dikonfrontir keterangannya dengan Firza Husein. Terakhir, Rizieq dikabarkan berada di luar negeri.
INGE KLARA SAFITRI