TEMPO.CO, Jakarta -Polres Jakarta Utara menahan empat orang warga negara asing dalam penggrebekan pesta seks sesama jenis di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad malam, 21 Mei 2017.
"Ada dua narga negara Malaysia, satu warga negara Singapura, dan satu warga negara Inggris," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017.
Baca:
Laporan Masyarakat Ungkap Pesta Gay di Kelapa Gading
LBH Jakarta Kecam Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading
Warga negara Inggris yang ditangkap itu telah berumur 61 tahun, orang tertua yang ditangkap. Sedangkan yang termuda berumur 19 tahun.
Tadi malam, polisi menangkap 141 orang di sebuah tempat kebugaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan pornografi. Semua tersangka adalah WNI. Empat orang bertugas sebagai pengelola acara dan enam lainnya penari telanjang.
Baca juga:
Perbaiki Sistem Transportasi, Pemprov DKI akan Beli Bus Metromini
Dewan Transportasi: Angkutan Umum Harus Lebih Cepat 30 Persen
Nasriadi mengatakan polisi masih memeriksa 131 orang di Polres Jakarta Utara. Mereka belum dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Ia mengakui polisi tidak menangkap tangan mereka sedang melakukan hubungan homoseskual. “Mereka hanya telanjang dan kaget (digerebek polisi)."
Sedangkan enam orang yang ditahan tertangkap tangan sedang menari bugil di lantai dua ruko. Nasriadi mengatakan empat di antara para penari itu adalah penari sewaan. Sedangkan dua orang lagi adalah tamu yang ikut menari dengan sukarela. "Setelah tamu berani menari, nanti dapat hadiah kaos, kostum. Ya buat mereka mereka juga," kata dia.
EGI ADYATAMA