Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FIB UI Digugat Dosen, Dekan: Tidak Ada Maladministrasi

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gedung rektorat.dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Gedung rektorat.dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Adrianus L.G. Waworuntu membantah adanya maladministrasi atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkannya. Salah satunya pemisahan ruang kerja berbasis program studi menjadi berbasis departemen, dan pengangkatan ketua program studi yang menjadi sorotan Forum Pengajar Peduli FIB UI.

"Semuanya sesuai aturan, tidak ada yang kami langgar," kata Adrianus, Senin, 22 Mei 2017. Bantahan tersebut untuk menepis protes 15 dosen FIB yang mengatakan sejumlah kebijakan pimpinan lembaga pendidikan tersebut telah menyalahi wewenang.

Baca: 15 Dosen Desak Rektor UI Audit Dugaan Maladministrasi di FIB

Bahkan, empat dosen Program Studi Prancis FIB UI Myrna Laksman, Joesana Tjahjani, Suma Riella dan Airin Miranda, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuduhannya, atas dugaan pelanggaran hukum atas penunjukan Ketua Program Studi Prancis periode 2016-2020 Djoko Marihandono oleh Dekan FIB UI pada 13 Maret 2017.

Menurut Adrianus, dosen Program Studi Prancis ingin memaksakan kehendak di fakultas. Salah satunya dengan mempertahankan sistem ruang kerja berbasis Program Studi. Padahal, kata Adrianus, sejak 10 tahun lalu sistem program studi sebagai pusat akademis, telah diubah menjadi departemen.

Adrianus mengklaim, sebanyak 14 dari 15 program studi di FIB UI telah legowo atas pembagian ruangan berdasarkan departemen. Menurut Adrianus, perubahan sistem ruang kerja berbasis program studi ke departemen telah disetujui pada lokakarya tahun 2000-2004.

"Sudah tidak ada lagi sistem penempatan ruang berbasis Program Studi. Empat belas program studi menerima, kenapa satu (Program Studi Prancis) tidak mau?" ujar Adrianus. Atas dasar itulah Adrianus mengajukan agar para dosen yang menolak pembagian ruang berdasarkan ruang diberikan Surat Peringatan 1 (SP1), yang disampaikan ke Dewan Guru Besar Fakultas atas pelanggaran etika pada 6 Juni 2016.

Alasannya, tujuh dosen Program Studi Prancis dianggap melakukan pembangkangan dengan memuat beberapa penjelasan yang mencemarkan nama baik fakultas. "Proses SP1 sudah diajukan sampai ke rektor," ujar Adrianus.

"Mereka tidak pantas memuat permasalahan itu ke facebook. Seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah kepada saya," ujar Adrianus. Namun, SP1 itu belum bisa diberikan, karena ketujuh dosen belum membuat berita acara mengenai masalah yang terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Adrianus, ada tuduhan yang salah terkait adanya SP1 yang diberikan kepada seorang dosen Program Studi Jepang. Yang terjadi sesungguhnya adalah, dekan memberikan teguran tertulis kepada dosen itu terlambat mengunggah sistem informasi akademik. "Karena terlambat, jadi berimbas ke nilai mahasiswa yang semuanya jadi B. Kami beri teguran tapi (dia) merasa di-SP1," kata Adrianus.

Sedangkan terkait pengangkatan Kepala Program Studi Prancis yang baru, Djoko Marihandono, Adrianus menggunakan diskresi. Adrianus mengangkat Djoko yang telah berusia 61 tahun. Sedangkan berdasarkan Anggaran Rumah Tanga Majelis Wali Amanat UI, kepala program studi tidak boleh berusia di atas 60 tahun. "Ini diskresi saya. Sebab, empat calon lain sedang dalam proses pemberian SP1," ujar Adrianus.

Dosen Prodi Prancis FIB UI, Suma Riella, mengatakan pengangkatan kepala Program Studi yang melanggar peraturan sudah masuk pengadilan. "Jadi ya tunggu saja hasil pengadilan," ujar Suma. "Faktanya ada peraturan Majelis Wali Amanat yang dilanggar pada poin usia."

Suma mempertanyakan diskresi dekan yang diambil atas pengangkatan itu. "Diskresi itu apakah boleh melanggar peraturan?," kata Suma. Menurut Suma, ancaman SP1 yang dilayangkan terhadap dirinya sudah lebih dari setahun. Namun, sampai saat ini, dirinya belum menerima ancaman SP1 tersebut. "Ya tunggu pengadilan sajalah," ujar Suma. "Tidak ada penjelasan sampai hari ini (soal SP1). Tapi, hak saya sudah dicabut (menjadi Kepala Program Studi Prancis)."

Baca juga: Terancam Tak Lulus, 32 Mahasiswa Sastra Arab UI Gugat Kampus

Lebih jauh, Suma menuturkan, tujuh dosen termasuk dirinya, menolak mengisi berita acara karena prosedurnya tidak jelas. "Kami tanya apa peraturan yang kami langgar? tapi tidak bisa dijawab," kata Suma.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

8 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

14 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

24 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

24 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

29 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

30 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

38 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

43 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

43 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

44 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).