TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan pesta seks sesama jenis, lesbian, gay, biseksual, dan transgender bertentangan dengan Pancasila. Perilaku itu, kata Jazuli, juga melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya luhur, serta perikemanusiaan atau fitrah manusia.
Pesta seks di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dinilai memprihatinkan dan membahayakan generasi bangsa. Menurut Jazuli, Indonesia sedang dalam situasi darurat LGBT, yang ditandai dengan penggerebekan terhadap pesta seks homoseksual dan menangkap 141 orang di tempat fitnes Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Pesta seks sesama jenis ini jelas sangat memprihatinkan. Kita semua harus waspada jangan sampai menular kepada generasi bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: Pesta Seks Sesama Jenis di Kelapa Gading, 4 Warga Asing Ikut Ditangkap
Anggota Komisi Informasi DPR ini mengapresiasi kepolisian yang segera mengetahui dan menindak mereka. Jazuli berharap berbagai elemen masyarakat bekerja sama mencegah perilaku menyimpang ini. "Pemerintah pusat ataupun daerah, aparat penegak hukum, ormas/LSM, dan tokoh masyarakat diharapkan menjalin kerja sama," ucapnya.
Jazuli menjelaskan, perilaku homoseksual menandakan semakin pentingnya penanaman nilai Pancasila, khususnya sila pertama. Selain itu, menurut Jazuli, ini juga merupakan akibat dari masyarakat yang semakin permisif terhadap kebebasan tanpa batas. "Kita semua harus mencegah penyebaran budaya ini karena jelas menyalahi karakter kebangsaan, sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Baca: LBH Jakarta Kecam Penggerebekan Pesta Seks di Kelapa Gading
Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam pesta seks sesama jenis ini. Para tersangka diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi. Mereka adalah pemilik usaha fitnes inisial CD, resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis ND, DP, RA, SA, BY, RN, TT, AS dan SH.
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual menilai penangkapan terhadap 141 orang ini merupakan preseden buruk. Alasannya, tidak ada kebijakan yang mengatur dan melarang tentang prostitusi gay. "Polisi telah bertindak sewenang-wenang menggiring mereka dalam kondisi telanjang," kata Pratiwi Febri, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA