TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pencabutan permohonan banding tidak mempengaruhi upaya penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami minta pengalihan dari tahanan penjara ke tahanan kota atau rumah," ujar Wayan dalam jumpa pers terkait dengan pencabutan permohonan banding Ahok di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Melalui tim kuasa hukum Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun tidak berapa lama, istri Ahok, Veronica Tan, mencabut berkas banding itu.
Menurut Wayan, proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding. Kalaupun nanti pengadilan banding tetap berjalan, tim kuasa hukum tetap berupaya untuk memohonkan penangguhan penahanan untuk Ahok. "Nanti kami akan pertanyakan ke majelis mengenai penangguhan," ujar Wayan.
Baca: Permohonan Banding Dicabut, Veronica Bacakan Surat dari Ahok
Wayan berpendapat, hakim tidak pernah memberi alasan kenapa Ahok perlu untuk ditahan. "Harusnya disebutkan bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bagaimana," ujar Wayan. Hakim hanya menyebutkan yang menetapkan penahanan adalah Pengadilan Tinggi. Tidak menyebutkan majelis hakim. Pengadilan Tinggi dalam hal ini ketua yang telah menetapkan penahanan. "Kalau penahanan bisa oleh ketua, berarti penangguhan juga bisa dong," ujarnya.
IRSYAN HASYIM | SSN
Video Terkait: Veronica Menangis saat Bacakan Surat Ahok yang Ditulis di Tahanan