TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan MUI prihatin atas terjaringnya pesta kaum homoseksual di kawasan Kelapa Gading. Dia melihat masalah homoseksual sudah mengkhawatirkan berdasarkan jumlah orang yang diamankan.
"Tak bisa lagi menjadi masalah sederhana, perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Senin, 22 Mei 2017.
Baca juga: Penggrebekan Pesta Seks di Kelapa Gading, 4 WNA Turut Ditangkap
Zainut menuturkan kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan rapi serta dikelola secara profesional. Sehingga permasalahan ini memerlukan penanganan yang serius dan sistematis.
"Menggunakan teknik informatika memadai sehingga tak boleh kalah dengan pelaku kejahatannya," ujarnya.
Para tokoh agama, kata Zainut, hendaknya sering memberikan pencerahan tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama serta menjelaskan tentang bahaya perilaku seks menyimpang.
"Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia," ucapnya.
Menurut Zainut, aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana.
Dia melihat pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Zainut menjelaskan, pesta pesta homoseksual di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak melanggar hak asasi manusia. Dia menambahkan, orang yang berpikir hal tersebut melanggar HAM tak membaca Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan benar. Alasannya, pengertian privat dalam undang-undang tersebut adalah jika tidak melibatkan banyak orang atau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi.
Namun, kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan, itu sudah masuk unsur pidana pornografi.
"MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Simak juga: Diduga Pesta Gay di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap
Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap ratusan orang yang diduga melakukan pesta gay di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu malam, 21 Mei 2017
Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penangkapan itu berawal dari penggerebekan tempat fitnes yang diduga sedang menggelar acara pesta seks homoseksual bernama The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp 185 ribu.
DIKO OKTARA