TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan mundurnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan segera ditetapkan statusnya sebagai gubernur hingga Oktober 2018. Djarot saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas gubernur.
Dengan naiknya Djarot, kursi wakil gubernur akan kosong hingga akhir periode ini. Sebab, sisa waktu yang ada sangat singkat dan tidak dimungkinkan untuk meminta usulan wakil gubernur.
Baca juga: Ahok Cabut Banding, Djarot Pertanyakan Penangguhan Penahanan
"(Wakil gubernur) Kosong sampai Oktober," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Mei 2017.
Namun Tjahjo mengaku dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Basuki alias Ahok. "Saya belum terima," ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar dirinya juga menunggu sikap jaksa penuntut umum perkara Ahok apakah tetap mengajukan banding atau tidak. "Kemudian tinggal tunggu Kejagung, itu saja," tuturnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU yang menuntutnya satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
Simak juga: Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol
Menyikapi vonis hakim tersebut, baik Ahok maupun JPU menyatakan akan mengajukan banding. Namun belakangan Ahok memutuskan mencabut bandingnya.
Tjahjo menuturkan sikap Ahok yang mencabut bandingnya menandakan ia sudah menerima kesalahannya. Permasalahannya pun telah berkekuatan hukum tetap.
AHMAD FAIZ