TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI segera mengadakan rapat paripurna demi kelancaran program kerja dan penyerapan anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2017.
"Sebab, pihak Ahok tidak lagi mengajukan banding, termasuk juga kemungkinan jaksa penuntut umum," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 26 Mei 2017.
Baca : Ahok Mundur, Mendagri Segera Lantik Djarot Sebagai Gubernur DKI
Menurut Tjahjo, dengan dilakukannya rapat paripurna atas pemberhentian pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif, maka hal tersebut akan dijadikan dasar untuk pengajuan kepada presiden.
Karena itu, Tjahjo meminta DPRD DKI Jakarta segera mengadakan rapat paripurna. "Mengingat pemberhentian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat nanti melalui keputusan presiden," ujarnya.
Tjahjo mengungkapkan, setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, maka Djarot akan menjalankan tugas sebagai gubernur definitif hingga Oktober 2017. "Dan tidak ada wakil gubernur," ucapnya.
Selanjutnya, kata Tjahjo, tugas Djarot adalah mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih. "Saya berharap nanti Djarot bisa terbuka dengan tim Anis-Sandi untuk kelancaran program kerjaan anggaran 2017," tuturnya.
Baca juga: Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD
Menurut Tjahjo, jika tidak ada sinkronisasi antara Djarot dengan tim Anis-Sandi, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu penyerapan anggaran DKI Jakarta. "Mudah-mudahan di antara mereka ada komunikasi yang baik," katanya.
ALBERT ADIOS GINTINGS | ALI ANWAR