TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI M. Taufik menjadwalkan rapat paripurna DPRD terkait dengan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada Selasa pekan depan, 30 Mei 2017. “Selasa kami lakukan paripurna,” kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Taufik mengungkapkan, rapat paripurna akan membahas pengunduran diri Ahok sekaligus mengusulkan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai gubernur definitif. Seusai paripurna, DPRD DKI akan menyerahkan surat dan berita acara kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjelaskan, pihaknya akan memproses administrasi surat tersebut untuk disampaikan kepada Presiden. Adapun untuk waktu pelantikannya, Sumarsono belum bisa memastikan karena harus menyesuaikan dengan jadwal Presiden. “Proses administrasi dari Pak Mendagri ke Pak Presiden melalui Sekretariat Negara. Nanti tergantung proses di sana, mungkin butuh waktu kurang-lebih 1 minggu,” ujarnya.
Baca: Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD
Sumarsono sebelumnya mengusulkan kepada DPRD DKI agar menggelar rapat paripurna pada Senin, 29 Mei 2017. Ia menjadwalkan penerimaan surat pengusulan pengangkatan Djarot pada Rabu, 31 Mei 2017. Dengan begitu, menurut dia, ada kemungkinan pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta dilakukan keesokan harinya oleh Presiden.
Namun Taufik menolak usul itu. Ia mengatakan DPRD DKI akan menggelar rapat badan musyawarah pada Senin. Selain itu, mereka akan melakukan rapat paripurna bersama Badan Pemeriksa Keuangan Daerah DKI mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI 2016 pada Rabu. Taufik memastikan surat usul pengangkatan Djarot akan diserahkan pada Selasa siang seusai pembahasan.
Ahok mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa, 23 Mei 2017. Menurut pengacara Ahok, keputusan itu diambil karena dua alasan, yaitu tidak mau membebani pemerintahan Jokowi serta juga ingin keberadaan dirinya bermanfaat bagi negara, bukan menjadi beban. Melalui surat pengunduran diri, Ahok juga ingin menunjukkan ketegasan sikap bahwa ia tidak ingin kembali menjadi gubernur.
Baca: Ahok Mundur dari Kursi Gubernur, Lulung Berkata
Surat pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok mencabut permohonan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding itu sudah sempat dikirim pada Senin siang, 22 Mei 2017. Namun, tak sampai satu jam, keluarga dan pengacara Ahok mencabut permohonan banding karena khawatir masa hukuman Ahok akan bertambah.
FRISKI RIANA