TEMPO.CO, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat sebentar lagi akan menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri. Djarot tidak akan didampingi wakil gubernur karena masa kerjanya hanya sampai Oktober 2017 mendatang.
Djarot yang akan merangkap jabatan sebagai wakil gubernur tidak akan mendapat tunjangan operasional dua kali. "Terima salah satu saja, walaupun jabatannya merangkap," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Mei 2017.
Djarot diusulkan menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengundurkan diri. Namun, posisi Djarot sebelumnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dibiarkan kosong karena masa jabatan sebagai gubernur kurang dari 18 bulan. Sehingga, Djarot akan merangkap jabatan.
Baca: Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun
Dengan adanya kenaikan jabatan, Djarot juga berhak menerima bantuan biaya operasional kepala daerah. Selama menjabat sebagai wakil gubernur, Djarot menerima biaya operasional wakil kepala daerah sebanyak Rp 1,4 miliar per bulan. Sedangkan gubernur mendapat biaya operasionalnya sebanyak Rp 2,1 miliar per bulan.
Mawardi mengatakan, besaran biaya operasional kepala daerah juga bisa diberikan kepada pelaksana tugas Gubernur DKI. Namun, untuk bulan ini, Djarot hanya menerima biaya operasional wakil kepala daerah. Sebab, biaya operasionalnya sudah telanjur dibayarkan sebelum ia naik menjadi pelaksana tugas.
Menurut Mawardi, Djarot bebas menentukan biaya operasional mana yang dipakai. Rencananya, Mawardi akan menanyakan kepada Djarot soal biaya operasionalnya di bulan Juni. "Saya punya rencana akan melapor ke Pak Djarot, apakah Bapak bulan berikutnya menggunakan besaran biaya operasional kepala daerah," ujarnya.
Biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah diambil dari klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika PAD di atas Rp 500 miliar, tunjangan operasional Gubernur paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Baca: DPRD DKI Bahas Pengangkatan Djarot Jadi Gubernur, Pekan Depan
Namun, pemerintah DKI menetapkan besaran 0,12 persen dari PAD tahun anggaran 2017 yang senilai Rp 45,3 triliun. Sehingga, total biaya operasional untuk gubernur dan wakil gubernur sekitar Rp 54,3 miliar per tahun.
Biaya operasional Gubernur DKI biasanya digunakan untuk membiayai operasional Sekretaris Daerah, Bupati, Wali Kota, juga membiayai jamuan dan penyelenggaraan berbagai kegiatan, seperti forum koordinasi, dan menerima tamu dari kedutaan besar.
FRISKI RIANA