Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Tjahjo Minta Kejaksaan Cabut Banding Kasus Ahok  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan dalam rangka peresmian RPTRA Intan di Cilandak, Jakarta, 24 Mei 2017. Taman anak yang diresmikan Djarot itu memiliki luas tanah 1.200 meter persegi.  TEMPO/Rizki Putra
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sambutan dalam rangka peresmian RPTRA Intan di Cilandak, Jakarta, 24 Mei 2017. Taman anak yang diresmikan Djarot itu memiliki luas tanah 1.200 meter persegi. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Kepada Prasetyo, Tjahjo mempertanyakan kepastian banding kejaksaan atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Iya atau tidak? Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima (putusan), tapi jaksa belum menerima," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Senin, 29 Mei 2017.

Baca: Ahok Cabut Banding, Apa Komentar Jaksa Agung?

Bagi Tjahjo, langkah kejaksaan tetap melanjutkan banding perkara penistaan agama justru akan menghambat pemerintahan. Sebab, Kementerian Dalam Negeri akan menjadwalkan pelantikan terhadap Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. Saat ini, Djarot ditunjuk Tjahjo sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ahok telah mencabut berkas banding atas perkara yang menjeratnya. Ahok menerima putusan peradilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya. Ahok juga mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada presiden beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengaku telah mengambil langkah cepat mengganti Ahok sejak pengadilan menjatuhkan vonis. Sebab, Ahok harus ditahan dan tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai gubernur. Tjahjo berharap keputusan presiden untuk mengabulkan permohonan Ahok terbit dalam waktu dekat.

Namun, sebelum itu, DPRD DKI Jakarta harus melakukan sidang paripurna untuk membahas pengunduran diri yang diajukan Ahok. Tjahjo mengaku telah mengirimkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Soni Sumarsono untuk berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Agar secepatnya DPRD melakukan sidang paripurna membahas surat mundurnya Pak Ahok sebagai gubernur karena (status hukum Ahok) sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya. Setelah proses paripurna di DPRD DKI Jakarta rampung, presiden segera menerbitkan keputusan presiden tentang pemberhentian Basuki.

Setelah itu, Tjahjo dapat segera melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Agar Djarot dapat mengeksekusi APBD Perubahan DKI Jakarta, menyesuaikan dengan transisi program kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. "Karena tugas gubernur nanti singkat, mempersiapkan pelantikan Pak Anies-Sandiaga dengan baik," ucapnya.

Langkah ini dilakukan Tjahjo agar tim transisi Anies-Sandi dapat segera melakukan akselerasi penerapan program kerja. Sehingga program-program pemerintahan Presiden Joko Widodo di DKI Jakarta akan terus berjalan dan tak terhambat. Beberapa program pemerintah pusat di DKI Jakarta, di antaranya mass rapid transit (MRT) dan right rail transit (LRT).

Baca juga: Kemendagri Minta Salinan Putusan Ahok ke Pengadilan

"Semakin cepat semakin bagus. Sebab, jangan sampai janji kampanye gubernur terpilih tidak masuk ke perencanaan anggaran perubahan 2017," tuturnya. Tjahjo meminta pemerintah DKI Jakarta segera melakukan perubahan terhadap program di APBD Perubahan 2017.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

8 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

17 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

12 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.