TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pengacara ulama dan aktivis, Kapitra Ampera mengatakan akan membawa kasus penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab ke Dewan HAM PBB. Tim pengacara akan membuat laporan yang berisi tidak adanya perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia.
"Delik aduannya ada indikasi pelanggaran HAM, terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka," ujar Kapitra saat konfrensi pers di Masjid Ittihat, Tebet Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Baca: Pengacara Rizieq Syihab Bikin Tulisan untuk Kapolri, Ini Isinya
Dalam upaya pengaduan ini, Kapitra menyebut pihaknya akan menggandeng pengacara lokal dan asing dalam pembuatan laporan tersebut. Ada sebanyak 726 orang tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis untuk membela Rizieq Syihab.
Ada pula pengacara dari London telah menunggu informasi perkembangan dugaan kasus pornografi Rizieq Syihab. Mereka yang menangani kasus kekerasan Burma di Makhamah Internasional. "Ada empat orang yang kami akan tindak lanjuti," ujar Kapitra.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan mesum dan pornografi seperti dalam video viral di situs baladacintarizieq.com. “Iya (Rizieq tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Baca: Rizieq Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Ada Politik Balas Dendam
Namun Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut perihal penetapan status tersangka Rizieq tersebut. Rizieq Syihab diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Husein. Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Wahyu, berkas Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Iya, berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” ujarnya.
IRSYAN HASYIM | EA