TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta secara resmi mengumumkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Rabu, 31 Mei 2017.
Selain itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah DKI 2017 yang dimenangi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan itu menjadi gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2017-2022 dan akan dilantik pada Oktober mendatang. "Semoga dengan terpilihnya mereka membuat Jakarta lebih baik dan berkembang," kaya Presetio.
Jhonny Simanjuntak dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Ahok. PDIP sangat mengapresiasi keputusan Ahok yang dilakukan demi pembangunan dan kemajuan Jakarta. "Kami mengharapkan pengganti beliau akan melanjutkan gaya kepemimpinannya yang cepat merespons permintaan rakyat," katanya.
Baca: Mendagri Tunggu Keputusan Jaksa Agung untuk Berhentikan Ahok
Ahok tersandung masalah hukum karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat menghadiri sebuah acara di Pulau Seribu. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman dua tahun penjara. Ahok menyatakan banding atas hukuman itu.
Pada 22 Mei 2017, lewat tim kuasa hukumnya, Ahok menyerahkan memori banding ke pengadilan. Namun belum genap satu jam, dia membatalkan langkah bandingnya itu.
CHITRA PARAMAESTI