TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya menunggu hasil keputusan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait dengan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia berharap surat keputusan paripurna DPRD DKI Jakarta segera dikirim.
"Dari dasar itu akan segera kami ajukan ke Presiden untuk mengeluarkan kepres sebagaimana diputuskan DPRD, tanpa pemerintah harus menanti banding dari kejaksaan," kata Tjahjo di kantornya di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.
Baca: APBD DKI, Mendagri Meminta DPRD Segera Rapat Paripurna
DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang mengundurkan diri setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Rabu, 31 Mei 2017.
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah DKI 2017 yang dimenangi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan itu menjadi gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2017-2022 dan akan dilantik pada Oktober mendatang.
Tjahjo mengatakan pihaknya menyepakati penggunaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai dasar pemberhentian Ahok. "Sebab, yang bersangkutan sudah mundur dan dia tak menggunakan upaya hukum, jadi sudah inkracht hasil keputusan pengadilan," kata Tjahjo.
Baca: Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD
Ia berharap keputusan itu bisa segera diterima dari DPRD DKI Jakarta. Tujuannya, melantik Djarot hingga habis masa jabatan pada Oktober 2017. "Dan agar dia mempersiapkan pelantikan gubernur baru, menyerasikan program pusat dan daerah, termasuk janji kampanye Anies, supaya terintegrasi," katanya.
ARKHELAUS W.