TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) DKI M. Taufik mengatakan berita acara rapat paripurna pembacaan surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 2 Juni 2017. Berita acara itu sekaligus mengajukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai gubernur definitif, yang menggantikan Ahok.
“Kemarin libur, hari ini sudah pasti dikirim,” katanya di Balai Kota DKI. Setelah Kementerian menerima berita acara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengusulkannya kepada Presiden Joko Widodo.
Baca:
Pelantikan Gubernur Definitif, Djarot: Ikuti Saja ...
Jadi Gubernur Definitif, Djarot Fokus Selesaikan ...
Djarot akan dilantik langsung Presiden di Istana. Ia akan menjabat tanpa didampingi wakil gubernur hingga masa jabatannya habis pada Oktober 2017. Posisi wakil gubernur dibiarkan kosong karena masa jabatan Djarot tidak sampai 18 bulan.
Dengan naiknya Djarot sebagai gubernur definitif, Taufik berharap mantan Wali Kota Blitar itu bisa memperbaiki komunikasi dengan anggota Dewan di sisa masa jabatannya. “Sehingga empat bulan ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga:
Persekusi di Cipinang, Djarot: Jangan Main Hakim Sendiri
Tim Sinkronisasi Berjanji Beri Cuti Khusus Suami, SKPD Bersorak
Ahok telah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur pada 23 Mei 2017. Ia sedang menjalani masa hukuman penjara di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis bersalah karena terbukti menodai Islam dan dihukum dua tahun penjara.
FRISKI RIANA