TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan langkahnya menyegel kembali markas Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Sabtu malam, 3 Juni 2017, sudah tepat. Alasannya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menggunakan markas tersebut untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah.
"Di sana ditemukan leaflet, majalah, catatan atau lembaran, tabloid, dan gambar besar," kata Idris di Balai Kota Depok, Ahad, 4 Juni 2017. "Nah, ini (benda-benda) yang ditemukan merupakan bagian dari penyebaran paham Ahmadiyah," ujar Idris.
Baca: Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi
Menurut Idris, penyegelan yang dilakukan pemerintah didasarkan atas Surat Keputusan Bersama nomor 3 Tahun 2008 dan nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok nomor 9 Tahun 2004 tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil, dan Peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok
"Pemasangan segel sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan, sudah tujuh kali sejak 2011," ucap Idris. Pemerintah, kata Idris, ingin menjaga kondisi kota ini agar aman dan nyaman, khususnya umat Islam yang saat ini sedang menjalani ibadah puasa.
“Bahkan, pemerintah berupaya melindungi jemaah Ahmadiyah dari potensi konflik, karena banyak warga yang menolak keberadaan mereka,” ucap Idris. Untuk itu, kata Idris, pemerintah mengambil langkah antisipasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penyegelan. "Kami merespon informasi potensi konflik di sana terkait aktifitas Ahmadiyah di Sawangan," ucap Idris.
Idris mengklaim mempunyai barang bukti penyebaran Ahmadiyan di sana. Untuk itu, dirinya bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, mendatangi markas Ahmadiyah. "Sabtu kemarin kami segel kembali markas mereka," kata Idris.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan mengatakan polisi datang ke sana Sabtu malam lalu, dalam rangka kegiatan penyelidikan atas laporan pembongkaran segel yang telah dipasang.
Berdasarkan laporan intelegen kepolisian, ada sekelompok orang yang akan melakukan penyerangan ke markas Ahmadiyah Indonesia. "Kami ketahui pada 23 Februari 2017 tempat itu sudah disegel pemerintah Depok. Namun, dilepas kembali oleh oknum yang ada di dalam markas Ahmadiyah tersebut," ucap Herri.
Herri mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan intelejennya, dirinya bersama Wali Kota Depok ditemani unsur Forkopimda mendatangi markas Ahmadiyah sepekan sebelum puasa. Di sana, kata Herri, semua pihak mengimbau agar jemaah Ahmadiyah agar bisa menjaga keamanan untuk menyambut bulan puasa.
Selain itu, kata Herri, Wali Kota Idris menyampaikan kembali surat keputsan yang sudah dikeluarkan terkait larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah di lokasi itu. "Surat tersebut dibacakan dan disaksikan jemaahnya. Kami juga menyaksikan, kemudian tanda tangan," ujar Herri.
Namun, Herri menambahkan, pada Jumat, 2 Juni, ada informasi bahwa segel tempat tersebut kembali dibongkar, dan kembali dipakai tempat itu. Kejadian itu dilaporkan Satpol PP ke Polresta Depok terkait adanya perusakan segel.
Baca juga: Masjid Ahmadiyah Depok Sudah 6 Kali Disegel
"Menindaklanjuti laporan itu, kami memiliki kewajiban mendatangi TKP. Dan kami mendapati bersama bahwa tempat itu memang benar sudah dibuka. Dan kemudian Satpol PP memasang (segel) kembali," ujar Herri.
IMAM HAMDI