Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Markas Ahmadiyah Kembali Disegel, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Suasana penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum JAI di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. TEMPO/Subekti.
Suasana penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum JAI di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok telah tujuh kali melakukan penyegelan terhadap markas jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi mereka dari aksi massa yang tidak menerima keberadaan jamaah Ahmadiyah.

"Pemerintah ingin melindungi mereka dari kekerasan yang kami khawatirkan, sehingga kami segel lagi," kata Idris di Balai Kota Depok, Ahad, 4 Juni 2017. Menurut Idris, penyegelan merupakan bentuk toleransi pemerintah untuk menjaga jamaah Ahmadiyah.

Baca: Segel Markas Ahmadiyah Dirusak, Polisi Sita Balok Kayu dan CCTV

Namun, jamaah Ahmadiyah Depok malah membuka kembali tempat kegiatannya setelah disegel. "Karena sudah keenam kali kami segel dan dibuka kembali, akhirnya kami laporkan ke polisi," ujar Idris.

Pemerintah Kota Depok, kata Idris, juga telah membalas surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait rekomendasi penyegelan. Bangunan yang disegel, kata Idris, memang memiliki izin rumah dan masjid.

Namun, tempat tersebut dijadikan kantor dan kegiatan untuk menyebarkan ajaran mereka. Sehingga, kata Idris, pemerintah berhak menyegel markas yang dijadikan kantor. "Bangunan itu sudah di luar peruntukannya," ujar Idris.

Bahkan, bangunan yang disebut mereka sebagai masjid tidak boleh dimasuki untuk salat bersama penduduk lain. Pemerintah, kata Idris, sudah mencoba membuka bangunan tersebut untuk digunakan bersama.

Bahkan, pemerintah ingin memasukan ulama maupun ustad untuk beribadah bersama mereka.
"Tapi, mereka tidak menerima. Mereka hanya ingin dari komunitasnya saja. Silakan kalau itu disebut masjid untuk umum," kata Idris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah ini, kata Idris, jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik yang lebih besar lagi. Justru, pemerintah ingin melindungi mereka agar tidak diamuk masa. "Ini (tindakan main hakim sendiri) yang kami khawatirkan," ucap Idris.

Kepala Kepolisian Reso Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan mengatakan markas Ahmadiyah yang dijadikan tempat ibadah sebelumnya memang sudah disegel. Menurut Herri, tempat tersebut tidak memiliki kriteria seperti masjid pada umumnya. "Itu bukan masjid, tapi markas mereka," ujar Herri.

Polisi, kata Herri, hanya melakukan penyelidikan perusakan segel seperti yang dilaporkan Satpol PP ke Polresta Depok. "Saat kami menyelidiki memang ada perusakan segel, yang ada cap pemerintah Kota Depok," ujar Herri.

Baca juga: Segel Markas Ahmadiyah, Wali Kota Depok: Sudah Sesuai Aturan

Pelakunya, kata Herri, bisa dijerat dengan Pasal 232 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan penyegelan suatu barang dengan hukuman penjara 2 tahun. "Kami masih menyelidiki, belum ada yang kami tahan," ujar Herri.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

22 Januari 2023

Marka jalan dua arah di Nusantara Raya Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Pelaku usaha dan warga di sekitar Jalan Raya Nusantara, Kota Depok, berharap pemerintah kota tidak lagi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah


Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

2 Oktober 2022

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

Kemendagri tidak mengabulkan Rancangan Perda Kota Religius Depok dan wakil wali kota ingin tahu alasannya.


Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

9 Januari 2022

Ilustrasi Twitter. qz.com
Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjelaskan akun Twitter Pemkot Depok itu dijalankan oleh satu admin. Mengaku dihack.


Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

21 Juli 2021

Tenaga kesehatan menyuntikkan Vaksin Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 Juni 2021. Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, diperluas tak hanya untuk warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga semua WNI dengan sasaran lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas pelayan publik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

Pemerintah Kota Depok mengakui pihaknya memiliki kendala dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.


SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

30 Maret 2021

Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) mengembangkan aplikasi
SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store itu memiliki fitur penyediaan informasi banjir perkotaan.


Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

1 Januari 2021

Ilustrasi stunting. freepik.com
Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

Mencegah munculnya stunting, Dinas Kesehatan memberikan suplemen gizi kepada remaja puteri dan ibu hamil serta melatih petugas dan kader kesehatan.


Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

25 Desember 2020

Pasien Covid-19 berstatus OTG melihat keluar jendela saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 2 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

Pemerintah Kota Depok mengembangkan penambahan fasilitas isolasi mandiri di Guest House PSJ UI, untuk pasien tanpa gejala dengan kapasitas 40 orang.


Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

5 Juni 2020

Sejumlah umat muslim melakasanakan salat jumat pasca Pemprov DKI memperbolehkan kegiatan beribadah di Masjid Al Ma'rifah di Jakarta, 5 Juni 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

Pemkot Depok membolehkan beberapa masjid melaksanakan Salat Jumat usai kebijakan PSBB berakhir atau menuju new normal.


Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.