TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Herri Heriawan berjanji akan melindungi jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok. "Tidak ada satu pun yang boleh melakukan kekerasan terhadap mereka (Ahmadiyah). Tidak ada satu orang pun yang boleh mencolek mereka. Atau berhadapan dengan kami (polisi) dan TNI," katanya, Minggu, 4 Juni 2017.
Semua masyarakat harus bisa menjaga iklim kondusif. Apalagi, kata dia, sekarang bulan Ramadan. Sehingga jangan sampai ada kelompok masyarakat yang main hakim sendiri dan bertindak sewenang-wenang.
Baca:
Tempat Kegiatan Disegel, Ahmadiyah: Wali Kota Melakukan Persekusi
Markas Ahmadiyah Kembali Disegel, Ini ...
Polisi mendatangi tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah di Sawangan karena adanya laporan perusakan segel pemerintah di sana. "Kami datangi bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan benar tempat itu sudah dibuka,” ujarnya. Satpol PP memasang segel kembali pada Sabtu malam, 3 Juni lalu.
Menurut Herri, untuk penyelidikan, polisi mengumpulkan barang bukti guna dijadikan alat bukti pembongkaran segel. Namun beredar kabar bahwa yang menggeledah masjid adalah polisi. Padahal yang digeledah adalah markas Ahmadiyah untuk mencari rekaman kamera (CCTV). Polisi menggeledah rumah Farid, pemuka jemaah Ahmadiyah. Setelah menemukan rekaman itu, polisi menyitanya.
Baca juga:
Penyekapan Mantan Pacar, Febi Sering Memukuli NN
Pelajar Perempuan Tewas di Cengkareng, Kaki dan Lehernya Terikat
Warga, kata Herri, tidak boleh menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk membuat terang perkara yang dilaporkan Satpol PP. Pelaku, kata dia, bisa dijerat Pasal dan 170 dan 232 dengan ancaman penjara dua tahun. "Kami masih menyelidiki. Belum ada yang kami tahan," ucapnya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan proses hukum ke polisi merupakan jalur terakhir yang ditempuh pemerintah. Sebab, tempat itu telah enam kali disegel, tapi kembali dirusak. "Sabtu malam kemarin disegel untuk ketujuh kalinya," ujarnya. "Sekarang, kami serahkan penyelidikan kasus ini ke polisi," tuturnya.
Juru bicara jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, akan mempertimbangkan langkah hukum mengenai penyegelan itu. "Akan diserahkan ke tim dan kuasa hukum kami," katanya.
Simak:
Polres Jakarta Pusat Tangkap Pria Bersenjata Api di Kemayoran
Persekusi Marak, Polres Jakarta Timur Akan Tangkap 2 Orang Lagi
Menurut Yendra, seharusnya Wali Kota Depok mempertimbangkan surat Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia agar segel dibuka serta membolehkan jemaah Ahmadiyah beribadah. Pada 27 Februari 2017, Komnas HAM menyurati Wali Kota Depok dan menyayangkan larangan hak beragama dan beribadah terhadap jemaah Ahmadiyah. Penyegelan harus sesuai dengan putusan pengadilan. Pada 29 Mei 2017, Komnas Perempuan mengeluarkan surat senada.
Hingga saat ini, kata dia, segel masih terpasang. Hanya, balok kayu yang dipalang di depan pintu masjid dicopot karena pada 27 Mei lalu jemaah melakukan salat tarawih.
IMAM HAMDI