TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan tersangka kasus pencurian motor yang diduga disiksa polisi. "Korban disiksa oleh polisi untuk berbohong telah mencuri motor," kata Bunga saat sidang praperadilan pada Selasa, 6 Juni 2017.
Bunga menjelaskan bahwa penyidik kepolisian diduga telah menganiaya tiga kliennya bernama Aris Winata, 33 tahun, Bihin Charles (46), dan Herianto (21), warga Tangerang. Mereka dituding mencuri motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi pada Juni 2016. Setahun kemudian, pada April mereka ditangkap polisi.
Baca: Sidang Praperadilan Korban Dugaan Penyiksaan Oleh Polisi Ditunda
Menurut dia, proses penangkapan hingga penetapan tersangka sangat ganjil. Pihak polisi sama sekali tak memberi surat penangkapan dan penggeledahan rumah. Polisi juga diduga menggunakan cara kekerasan agar tiga orang kliennya berbohong telah mencuri motor.
Ketiga korban disiksa polisi agar mengakui hal yang sama sekali tak pernah diperbuat. Penyidik Polda Metro Jaya menyiksa dengan cara menyetrum kemaluan korban, memukuli badan, kepala, dan membalsem kemaluan.
Karena itu pihak LBH Jakarta menggugat atas penetapan tersangka oleh polisi di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, alat bukti yang dibeberkan polisi sangat minim. Satu di antaranya dengan memaksa tiga orang itu mengaku mencuri. Artinya, penetapan tersangka melanggar KUHAP.
Baca: Kasus Rizieq, Ini Alasan Kak Emma Tak Penuhi Panggilan Polisi
Dalam praperadilan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah telah menyiksa tiga tersangka kasus pencurian motor, Aris Winata, Bihin, dan Herianto. "Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon," kata tim pembela dari kepolisian mewakili Komisaris Besar Agus Rohmat selaku Kepala Biro Hukum Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak pernah menyiksa atau menganiaya ketiga tersangka. Dia menampik semua tudingan dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebelumnya ketiga tersangka mengaku diintimidasi polisi agar mengaku sebagai tersangka pencurian motor. Mereka kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Yulia, 28 tahun, istri tersangka Aris mengatakan bahwa polisi mendatangi rumahnya pada 7 April 2017 sembari memborgol suaminya. Kata dia, ada tiga polisi berpakaian preman masuk rumahnya dan menggeledah tanpa menunjukkan surat penggeledahan. "Saya kemudian disuruh tanda-tangan surat penahanan suami saya dan penggeledahan rumah pada 14 April, atau sepekan kemudian," ucap dia.
Dalam sidang praperadilan itu, kepolisian menyatakan bahwa pihaknya menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan saat menangkap ketiga tersangka. Polisi juga membantah tidak menyediakan kuasa hukum bagi para tersangka. "Dalil para pemohon sangat tidak benar dan menyesatkan."
Polisi saat ini telah melimpahkan berkas perkara pencurian itu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Kata mereka, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kepolisian telah melimpahkan para tersangka ke kejaksaan. Mereka juga meminta hakim harus melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
AVIT HIDAYAT