Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Iklan Antirokok Bus Transjakarta

image-gnews
Komnas Pengendalian Tembakau dan PT Transjakarta meluncurkan iklan anti rokok bertajuk
Komnas Pengendalian Tembakau dan PT Transjakarta meluncurkan iklan anti rokok bertajuk "Ngerokok Cuma Bakar Uang" di halaman Balai Kota, 6 Juni 2017. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan iklan layanan masyarakat dari Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau boleh dipasang di bus Transjakarta secara cuma-cuma tanpa dipungut pajak daerah. Iklan rokok itu akan dipasang di badan-badan bus Transjakarta dengan tema "Ngerokok Cuma Bakar Uang".

"Pajaknya digratiskan karena ini iklan layanan masyarakat," katanya di Balai Kota, Selasa, 6 Juni 2017. Pemerintah provinsi mengambil pajaknya dari pengusaha, dikumpulkan, lalu dikembalikan ke masyarakat. “Kalau ini kan langsung kembali ke masyarakat.”

Baca: YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok Selama Ramadan

Setidaknya, tersedia 21 bus, yang akan ditempeli iklan antirokok, yang terdiri atas 20 unit bus tunggal dan satu unit bus gandeng. Iklan antirokok bisa dipasang secara berkelanjutan.

Saefullah meyakini iklan yang dipasang di sepanjang badan Transjakarta cukup efektif mengkampanyekan antirokok. Pasalnya, kata dia, iklan antirokok pada bus yang mengelilingi Jakarta itu akan dibaca masyarakat secara luas. Apalagi dengan ilustrasi yang disajikan.

Baca juga:
Program Anies Tak Masuk APBDP 2017, Djarot: 2,5 Bulan Mau Apa?
Wanita Nyaris Bugil Ditangkap, Polisi: Keterangannya Berubah-ubah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilustrasi iklan antirokok itu menggambarkan sebuah dompet yang kosong. Pesannya, merokok merupakan kegiatan menghamburkan uang dan menyebabkan kemiskinan. "Pesan utamanya, merokok hanya membakar uang sehingga dompet menjadi kosong," ujarnya.

Saefullah menuturkan seharusnya masyarakat memiliki kesadaran bahwa uang untuk membeli rokok lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain, misalnya pendidikan atau peningkatan asupan gizi anak. Sehingga kualitas hidup masyarakat akan menjadi lebih baik.

Dengan demikian, daya pikir dan kepandaian anak akan meningkat. “Kepandaian anak yang meningkat bisa menaikkan tingkat sosial dan ekonomi," ucapnya.


LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

21 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

32 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

36 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

42 hari lalu

Seorang penumpang tidak menggunakan masker saat di dalam kereta MRT di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Pengguna Mass Rapid Transit atau MRT kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023. TEMPO/Tony Hartawan
Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

49 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan revitalisasi Halte Transjakarta Cawang UKI di Jakarta, Jumat, 17 November 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merevitalisasi Halte Cawang UKI atau Cawang Sentral yang pengerjaannya telah mencapai 65-70 persen dan ditargetkan pada akhir tahun 2023 sudah bisa beroperasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.