TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pembuatan Perda ini untuk memastikan agar RPTRA yang digagas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini tetap ada meski dirinya sudah lengser.
"Kemarin saya tanya (kepada masyarakat), misalnya RPTRA dibutuhkan enggak? Sama masyarakat jawabannya dibutuhkan. Bagus, enggak? Bagus. Maka RPTRA ini harus tetep dijalankan," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu, 7 Juni 2017.
Saat ini, setidaknya sudah ada 187 RPTRA yang sudah diresmikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tahun ini, Djarot menargetkan akan kembali meresmikan seratus RPTRA yang berasal dari anggaran daerah dan sumbangan swasta lewat mekanisme corporate social responsibility (CSR).
Baca: Berantas Pungli Perizinan, Djarot Kerahkan Petugas AJIB
"Oleh karenanya kami buat pergub, apa cukup pergub? tidak cukup. Kami sampaikan, misalnya contoh, untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda (peraturan daerah). Kami akan bicarakan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," ujar Djarot.
Djarot mengatakan dirinya juga sudah mengajukan kepada pemerintah pusat bahwa RPTRA merupakan salah satu syarat suatu kota yang ramah terhadap anak-anak dan perempuan. Menurut Djarot, RPTRA bisa dicontoh oleh daerah lain sehingga bisa diangkat jadi program nasional.
Dalam waktu dekat, Djarot akan mengajukan rancangan Perda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut akan membahas pengelolaan dan keberadaan RPTRA agar fungsinya betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat lewat pelatihan atau tempat bermain anak.
"Untuk perdanya, panitia butuh kajian akademis ya. Paling tidak Agustus kami akan ajukan ke DPRD tentang ini supaya betul-betul ini berlanjut. Sehingga jangan sampai terjadi, apa yang sudah baik, sudah continue bagus begitu ya, itu kemudian diubah," ujar Djarot.
LARISSA HUDA