TEMPO.CO, Jakarta - Pelakasana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum bisa memastikan kapan dirinya dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang divonis bersalah karena kasus penistaan agama.
Djarot mengatakan rencana pelantikan dirinya menjadi gubernur sudah di proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. “Kalau untuk pelantikan, nanti tergantung jadwal presiden,” ujar Djarot di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca: DPRD Resmi Umumkan Djarot sebagai Gubernur Pengganti Ahok
Surat pengajuan pelantikan Djarot sudah diserahkan istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Tunggu keputusan presiden. Bagaimana pun gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden, tunggu aja.” katanya.
Baca juga: Mendagri: Djarot Tak Akan Didampingi Wakil Gubernur
Pengajuan pelantikan Djarot dari Plt Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta dibacakan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pekan lalu. Dalam sidang tersebut, turut dibacakan surat pengunduran diri Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur tertanggal 23 Mei 2017.
WULAN | ALI ANWAR