TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pengemudi ojek online, Rendra, 33 tahun, saat hendak menjual sabu di Grand Depok City, Cilodong, Kota Depok. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Khilis mengatakan tersangka ditangkap saat mau melakukan transaksi, Rabu, 7 Juni 2017.
"Tersangka juga sebagai pengguna dan telah enam bulan mengedarkan sabu," kata Putu, Kamis, 8 Juni 2017. Menurut dia, pihaknya mengintai tersangka Rendra dari laporan warga. Setelah menyelidikinya, polisi pun menangkap pengemudi ojek online tersebut.
Baca: Budi Waseso Soal Sopir Go-Jek Jadi Kurir Narkoba: Tahu Tidak yang Diantarkan?
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu paket sabu 1,5 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya. Berdasarkan pengakuan Renda kepada polisi, dia memakai sabu agar kuat bekerja.
Bahkan dia mengaku kuat bekerja 24 jam jika mengkonsumsi sabu. "Tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pengguna lain," ujar Putu.
Selain menangkap Rendra, polisi menangkap tiga pengedar sabu di lobi Bank BCA, Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat pekan lalu. Ketiga tersangka adalah Bonar, 28 tahun, Agan (22), dan Botak (23). "Yang pertama diciduk (adalah) Bonar, di lobi bank," kata Putu.
Dari Bonar, polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,5 gram yang disimpan di dalam bungkus permen Menthos. Setelah menangkap Bonar, polisi mengembangkan penangkapan ke tersangka yang mengedarkan serbuk kristal itu ke Bonar.
Baca juga: Kisah Sopir Go-Jek Gagalkan Peredaran Narkoba
Tersangka kedua yang diciduk adalah Agan. Namun, dari tangan Agan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Polisi menemukan sabu dari Botak, orang yang ditunjuk Agan. "Dari tangan Botak ada 1 gram sabu. Satu paket sabu dijual Rp 400 ribu kepada pembelinya," ucap Putu.
IMAM HAMDI