TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menggerebek rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 20 ribu butir petasan berbagai ukuran untuk Ramadan dan Lebaran itu pun disita.
"Adanya laporan dari masyarakat bahwa ada rumah pembuatan petasan. Akhirnya, pada 3 Juni kemarin tim kita langsung menggrebeknya," ujar Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alponso, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Polres Tangerang Selatan Tangkap Pembuat Petasan Hajatan
Menurut Alponso, pembuatan petasan yang mempunyai daya ledak tinggi tersebut diduga diproduksi oleh pelaku pada momen-momen tertentu. “Petasan berdiameter 2 hingga 5 sentimeter, itu dibuatnya musiman, menyambut bulan puasa dan lebaran," kata Alponso.
"Saat kita grebek, pelaku sedang tidak ada di rumahnya,” ujar Alponso. Namun, dia tidak menyebutkan nama pelakunya. Petasan tersebut lantas dimusnahkan markas Brimob Detasemen C, Jalan R.E. Martadinata KM. 6, Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, hari ini.
Alponso mengatakan, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman minimal 1 tahun kurungan penjara. "Kini para pelaku masih dalam pencarian anggota kepolisian," ucap Alponso.
Baca juga: Polisi Depok Musnahkan 9.735 Petasan Berdaya Ledak Besar
Staf Reskrim Polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Sumiran mengatakan pemusnahan petasan tersebut melibatkan tim Gegana Polda Metro Jaya. "Kami meminta bantuan dari Gegana Polda Metro Jaya untuk memusnahkan barang bukti petasan ini, karena mereka yang mempunyai kualifikasi terhadap bahan peledak," ujar Sumiran.
MUHAMMAD KURNIANTO
Video Terkait:
Polisi Gerebek Rumah Pembuat Petasan, Temukan Puluhan Ribu Petasan Siap Jual