TEMPO.CO, Depok - Forum Masyarakat Sawangan mangapresiasi keberanian pemerintah yang menutup dan menyegel markas Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kota Depok. Sekretaris Forum Masyarakat Sawangan, Jamaludin, mengatakan sampai saat ini sudah 3500 orang warga Sawangan menandatangani dukungan kepada pemerintah yang telah melakukan penyegelan tersebut.
Menurut Jamaludin, penutupan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah tegas untuk mencegah penyebaran ajarah Ahmadiyah. "Sebab, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang dari agama Islam dan menyesatkan," kata Jamaludin di Masjid Pondok Pesantren Al Karimiyah Sawangan, Depok, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca: Segel Markas Ahmadiyah, Wali Kota Depok: Sudah Sesuai Aturan
Langkah Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang menyegel kembali markas Ahmadiyah, Jamaludin menambahkan, bukan tindakan persekusi. Menurut Jamaludin, jamaah Ahmadiyah membangun opini bahwa pemerintah telah melakukan tindakan persekusi terhadap mereka.
"Itu bukan persekusi. Keliru, mereka menilai penyegelan itu bentuk persekusi," ujar Jamaludin. Pemerintah, kata Jamaludin, telah delapan kali menyegel bangunan itu sejak tahun 2013 sampai terakhir pada Sabtu, 3 Juni 2017.
Jamaludin mengatakan, selama ini masyarakat Sawangan sudah cukup toleransi terhadap jamaah Ahmadiyah. Masyarakat menyerahkan penanganan Ahmadiyah kepada pemerintah untuk dilakukan penyegelan. “Namun, jamaah Ahmadiyah terus membuka segel tersebut dan menggunakan bangunan itu untuk berbagai kegiatan mereka. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut," ujar Jamaludin.
Menurut Jamaludin, penyegelan merupakan langkah yang bijaksana agar masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri dalam menangani jamaah Ahmadiyah. "Sebab, yang dikhawatirkan jika masyarakat sudah bertindak sendiri-sendiri. Penyegelan langkah yang tepat," ujar Jmaludin.
Selain itu, Jamaludin melihat surat keputusan bersama tigamenteri juga multi tafsir. Artinya, siapa yang membaca bisa mengartikan berbeda. "Bahkan, SKB tiga menteri mandul," ujar Jamaludin.
Adapun umat Islam, kata Jamaludin, lebih mematuhi fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat. Masyarakat, kata dia, tidak akan bertindak kepada Ahmadiyah jika mereka menyatakan bukan Islam.
Selama ini, Ahmadiyah selalu menempelkan namanya dengan Islam. Padahal, keyakinanya terhadap nabi berbeda. "Kalau Ahmadiyah menamakan mereka Agama Ahmadiyah tidak masalah. Kami akan menerimanya. Selama ini kami toleran terhadap non muslim," kata Jamaludin.
Ketua MUI Kecamatan Sawangan, Abdullah Syafi'i, mengatakan warga menolak keberadaan Ahmadiyah. Namun, penolakan warga Sawangan masih dalam koridor hukum dengan meminta penyegelan. "Kami tidak main hakim sendiri seperti kejadian di wilayah lain. Upaya persuasif ke pemerintah yang kami minta," ujar Syafi’i.
Menurut Syafi’i, Ahmadiyah ajaran yang sesat dan menyesatkan. Untuk mencegah paham Ahmadiyah ke masyarakat, perlu dihentikan dengan cara melarang aktifitas mereka. "Ahmadiyah harus hengkang dari Sawangan. Kami mendukung pemerintah," ujar Syafi’i.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah Sawangan, Ahmad Damanhuri, mengatakan kalau bangunan Almadiyah tidak disegel, justru akan mendapatkan perlawanan keras dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan masyarakat, kata Damanhuri, bisa melebihi yang dilakukan pemerintah kalau tidak disegel. "Ahmadiyah dibubarkan dari Sawangan harga mati," ujar Damanhuri.
Kuasa Hukum Jamaah Ahmadiyah Depok, Fitri Sumarni, mengatakan timnya sedang menyusun upaya hutum atas penyegelan kembali bangunan mereka yang digunakan untuk ibadah. Bangunan tersebut, kata Fitri, adalah Masjid Al Hidayah di Jalan Muchtar Sawangan, tempat jamaah Ahmadiyah beribadah yang tujuh kali disegel.
"Penyegelan tidak sah. Tidak ada peraturan daerah yang dilanggar oleh JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia)," kata Fitri, Rabu, 7 Juni 2017. Menurut Fitri, apa yang disampaikan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dalam konferensi persnya kepada media, tidak benar.
Saat itu, kata Fitri, Idris mengatakan penyegelan sebagai cara pemerintah untuk melindungi jamaah Ahmadiyah dan sebagai bentuk toleransi. "Mana ada penyegelan sebagai bentuk toleransi?," ujar Fitri.
Baca juga: Begini Aktivitas Warga Ahmadiyah Depok Setelah Masjid Disegel
Menurut Fitri, pernyataan Wali Kota Depok salah dan bertolak belakang dengan kenyataan. Penyegelan itu merupakan salah satu bentuk sanksi atas suatu pelanggaran. "Jadi, konyol kalau dibilang suatu bentuk toleransi. Kalau walikota tahu ada yang akan merusak masjid, ya laporkan dong ke polisi bukan masjidnya yang disegel," ujar Fitri.
IMAM HAMDI