Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3500 Warga Sawangan Tandatangani Penyegelan Markas Ahmadiyah

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Forum Masyarakat Sawangan mengadakan jumpa pers terkait penyegelan Masjid Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar Sawangan di Masjid Pondok Pesantren Al Karimiyah Sawangan, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Forum Masyarakat Sawangan mengadakan jumpa pers terkait penyegelan Masjid Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar Sawangan di Masjid Pondok Pesantren Al Karimiyah Sawangan, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Forum Masyarakat Sawangan mangapresiasi keberanian pemerintah yang menutup dan menyegel markas Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kota Depok. Sekretaris Forum Masyarakat Sawangan, Jamaludin, mengatakan sampai saat ini sudah 3500 orang warga Sawangan menandatangani dukungan kepada pemerintah yang telah melakukan penyegelan tersebut.

Menurut Jamaludin, penutupan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah tegas untuk mencegah penyebaran ajarah Ahmadiyah. "Sebab, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang dari agama Islam dan menyesatkan," kata Jamaludin di Masjid Pondok Pesantren Al Karimiyah Sawangan, Depok, Jumat, 9 Juni 2017.

Baca: Segel Markas Ahmadiyah, Wali Kota Depok: Sudah Sesuai Aturan

Langkah Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang menyegel kembali markas Ahmadiyah, Jamaludin menambahkan, bukan tindakan persekusi. Menurut Jamaludin, jamaah Ahmadiyah membangun opini bahwa pemerintah telah melakukan tindakan persekusi terhadap mereka.

"Itu bukan persekusi. Keliru, mereka menilai penyegelan itu bentuk persekusi," ujar Jamaludin. Pemerintah, kata Jamaludin, telah delapan kali menyegel bangunan itu sejak tahun 2013 sampai terakhir pada Sabtu, 3 Juni 2017.

Jamaludin mengatakan, selama ini masyarakat Sawangan sudah cukup toleransi terhadap jamaah Ahmadiyah. Masyarakat menyerahkan penanganan Ahmadiyah kepada pemerintah untuk dilakukan penyegelan. “Namun, jamaah Ahmadiyah terus membuka segel tersebut dan menggunakan bangunan itu untuk berbagai kegiatan mereka. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut," ujar Jamaludin.

Menurut Jamaludin, penyegelan merupakan langkah yang bijaksana agar masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri dalam menangani jamaah Ahmadiyah. "Sebab, yang dikhawatirkan jika masyarakat sudah bertindak sendiri-sendiri. Penyegelan langkah yang tepat," ujar Jmaludin.

Selain itu, Jamaludin melihat surat keputusan bersama tigamenteri juga multi tafsir. Artinya, siapa yang membaca bisa mengartikan berbeda. "Bahkan, SKB tiga menteri mandul," ujar Jamaludin.

Adapun umat Islam, kata Jamaludin, lebih mematuhi fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat. Masyarakat, kata dia, tidak akan bertindak kepada Ahmadiyah jika mereka menyatakan bukan Islam.

Selama ini, Ahmadiyah selalu menempelkan namanya dengan Islam. Padahal, keyakinanya terhadap nabi berbeda. "Kalau Ahmadiyah menamakan mereka Agama Ahmadiyah tidak masalah. Kami akan menerimanya. Selama ini kami toleran terhadap non muslim," kata Jamaludin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua MUI Kecamatan Sawangan, Abdullah Syafi'i, mengatakan warga menolak keberadaan Ahmadiyah. Namun, penolakan warga Sawangan masih dalam koridor hukum dengan meminta penyegelan. "Kami tidak main hakim sendiri seperti kejadian di wilayah lain. Upaya persuasif ke pemerintah yang kami minta," ujar Syafi’i.

Menurut Syafi’i, Ahmadiyah ajaran yang sesat dan menyesatkan. Untuk mencegah paham Ahmadiyah ke masyarakat, perlu dihentikan dengan cara melarang aktifitas mereka. "Ahmadiyah harus hengkang dari Sawangan. Kami mendukung pemerintah," ujar Syafi’i.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah Sawangan, Ahmad Damanhuri, mengatakan kalau bangunan Almadiyah tidak disegel, justru akan mendapatkan perlawanan keras dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan masyarakat, kata Damanhuri, bisa melebihi yang dilakukan pemerintah kalau tidak disegel. "Ahmadiyah dibubarkan dari Sawangan harga mati," ujar Damanhuri.

Kuasa Hukum Jamaah Ahmadiyah Depok, Fitri Sumarni, mengatakan timnya sedang menyusun upaya hutum atas penyegelan kembali bangunan mereka yang digunakan untuk ibadah. Bangunan tersebut, kata Fitri, adalah Masjid Al Hidayah di Jalan Muchtar Sawangan, tempat jamaah Ahmadiyah beribadah yang tujuh kali disegel.

"Penyegelan tidak sah. Tidak ada peraturan daerah yang dilanggar oleh JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia)," kata Fitri, Rabu, 7 Juni 2017. Menurut Fitri, apa yang disampaikan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dalam konferensi persnya kepada media, tidak benar.

Saat itu, kata Fitri, Idris mengatakan penyegelan sebagai cara pemerintah untuk melindungi jamaah Ahmadiyah dan sebagai bentuk toleransi. "Mana ada penyegelan sebagai bentuk toleransi?," ujar Fitri.

Baca juga: Begini Aktivitas Warga Ahmadiyah Depok Setelah Masjid Disegel

Menurut Fitri, pernyataan Wali Kota Depok salah dan bertolak belakang dengan kenyataan. Penyegelan itu merupakan salah satu bentuk sanksi atas suatu pelanggaran. "Jadi, konyol kalau dibilang suatu bentuk toleransi. Kalau walikota tahu ada yang akan merusak masjid, ya laporkan dong ke polisi bukan masjidnya yang disegel," ujar Fitri.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

22 Januari 2023

Marka jalan dua arah di Nusantara Raya Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Pelaku usaha dan warga di sekitar Jalan Raya Nusantara, Kota Depok, berharap pemerintah kota tidak lagi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah


Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

2 Oktober 2022

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

Kemendagri tidak mengabulkan Rancangan Perda Kota Religius Depok dan wakil wali kota ingin tahu alasannya.


Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

9 Januari 2022

Ilustrasi Twitter. qz.com
Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjelaskan akun Twitter Pemkot Depok itu dijalankan oleh satu admin. Mengaku dihack.


Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

21 Juli 2021

Tenaga kesehatan menyuntikkan Vaksin Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 Juni 2021. Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, diperluas tak hanya untuk warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga semua WNI dengan sasaran lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas pelayan publik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

Pemerintah Kota Depok mengakui pihaknya memiliki kendala dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.


SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

30 Maret 2021

Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) mengembangkan aplikasi
SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store itu memiliki fitur penyediaan informasi banjir perkotaan.


Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

1 Januari 2021

Ilustrasi stunting. freepik.com
Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

Mencegah munculnya stunting, Dinas Kesehatan memberikan suplemen gizi kepada remaja puteri dan ibu hamil serta melatih petugas dan kader kesehatan.


Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

25 Desember 2020

Pasien Covid-19 berstatus OTG melihat keluar jendela saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 2 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

Pemerintah Kota Depok mengembangkan penambahan fasilitas isolasi mandiri di Guest House PSJ UI, untuk pasien tanpa gejala dengan kapasitas 40 orang.


Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

5 Juni 2020

Sejumlah umat muslim melakasanakan salat jumat pasca Pemprov DKI memperbolehkan kegiatan beribadah di Masjid Al Ma'rifah di Jakarta, 5 Juni 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

Pemkot Depok membolehkan beberapa masjid melaksanakan Salat Jumat usai kebijakan PSBB berakhir atau menuju new normal.


Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.