TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sektor Pagedangan menyita ribuan petasan dari Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Jumlah petasan yang kami amankan yakni 30.180 buah baik kecil maupun yang besar," kata Kepala Kepolisian Sektor Pagedangan Ajun Komisaris Army Sevtiansyah, Jumat 9 Juni 2017.
Namun polisi tak berhasil menangkap pemilik petasan tersebut karena kabur.
"Ada laporan dari warga Jatake yang masuk ke kami, bahwa didekat rumahnya ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan petasan. Mendengar laporan tersebut langsung kami grebek," ujarnya.
Dari informasi saksi, lanjut Army terduga pelaku ini membuat petasan secara musiman dan pesanan apabila ada yang melakukan hajatan. Pelaku, kata Army tidak berkaitan dengan pelaku sebelumnya yang pernah ditangkap jajarannya.
"Bersamaan dengan operasi Sendak Jaya 2017, kami sudah mengantisipasi pembuatan petasan ini di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Army.
Saat ini, pelaku yang berinisial MS (45) masih diburu oleh kepolisian. Pembuat petasan itu bakal dijerat undang- undang darurat nomor 12 tahun1951 juncto pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara.
"Barang bukti petasan yang disita langsung kami musnahkan dengan cara disiram air dan dikubur di dalam tanah. Selain itu kami menyita 20 kilogram koran, pasir, golok dan bambu untuk menggulung petasan," kata Army.
MUHAMMAD KURNIANTO