TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok tahun ini menggelontorkan Rp 10,2 miliar untuk insentif ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). "Pembayaran insentif dirapel per enam bulan," Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok Eka Bachtiar, Jumat, 9 Juni 2017.
Eka menuturkan, pemberian insentif dilakukan pada 8-20 Juni 2017. Pemberian insentif dilakukan di 11 kecamatan. Pemerintah, kata Eka, setiap tahun menganggarkan untuk insentif ini sebagai biaya operasional mereka.
Baca: Ini Alasan Biaya Operasional RT/RW di Jakarta Naik
Insentif tahun ini dianggarkan untuk RT Rp 130 ribu, RW Rp 160 ribu, dan LPM Rp 210 ribu per bulan. Jumlah insentif yang dikeluarkan tahun ini, kata Eka, meningkat Rp 10 ribu per bulan, atau 6,6 persen dari total anggaran yang diberikan tahun lalu.
Adapun di Depok terdapat 5.160 RT, 906 RW, dan 63 LPM. "Diberikannya per semester sebagai permintaan Dewan. Bulan ini sudah dikeluarkan Rp 5,1 miliar," ujar Eka.
Menurut dia, insentif diberikan bukan untuk kepentingan pribadi ketua RT, RW, dan LPM. Insentif ini diharapkan bisa digunakan untuk biaya operasional mereka, seperti untuk biaya fotokopi dan kegiatan kelembagaan lain.
Eka mengatakan RT, RW, dan LPM merupakan mitra yang membantu pemerintah di tengah masyarakat. Bahkan keberadaan mereka bisa membantu mendongkrak pendapatan pajak pemerintah. "Sebab, mereka yang membantu pemerintah melakukan sosialisasi pajak ke warga," katanya.
Baca juga: Honor Ketua RT di Bekasi Naik hingga 100 Persen
Pemerintah berjanji bakal terus meningkatkan insentif RT, RW, dan LPM sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami harap insentif ini meningkatkan kerja mereka membantu pemerintah. Sebab, mereka mitra pemerintah yang paling penting," ucap Eka.
IMAM HAMDI