Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Cabut Banding, Perkara Ahok Berakhir

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan perkara penodaan agama yang membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara akhirnya berakhir. Jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan mencabut banding tersebut. "Manfaatnya untuk Kejaksaan apa lagi sih. Ndak ada lagi kan? Kan udah diterima (oleh Ahok)," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di kantornya Kamis 8 Juni 2017.

Jaksa telah mengirimkan permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa sore 6 Juni 2017. Sebelumnya Ahok terlebih dulu mencabut banding pada Senin, 22 Mei 2017 lalu. Ahok menerima putusan pengadilan yang menyatakan ia telah terbukti menodai agama sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Baca: Ahok Ungkap Alasan Pengunduran Dirinya kepada Djarot

Menurut Ali, pencabutan berkas banding itu sudah dipertimbangkan sejak Ahok mencabut banding. Ali mengatakan tak ada lagi alasan untuk banding karena Ahok telah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Pencabutan banding ini sebelumnya sudah diisyaratkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Ia beralasan pencabutan itu lantaran Ahok telah menerima putusan hakim. "Toh Ahok sudah menerima putusan, jadi kami lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa mengajukan banding karena mempersoalkan pasal 156a terkait penodaan agama yang digunakan Hakim sebagai dasar untuk memvonis Ahok. Adapun Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156 atas penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Setelah dipertimbangkan, kata Ali, pasal yang digunakan Hakim masih dalam lingkup tuntutan. "Kecuali kalau tuntutannya bebas. Lain lagi itu di luar dakwaan," ujar dia.

Dengan dicabutnya banding Jaksa, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, mengatakan otomatis perkara Ahok telah inkrah. "Iya (inkrah)," kata dia. Johanes mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pencabutan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata dia, untuk proses administrasi, majelis hakim yang telanjur terbentuk akan mengeluarkan penetapan pencoretan banding dari buku register. Kemudian, seluruh berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait penahanan Ahok selanjutnya, Yohanes mengatakan kewenangan ada pada Jaksa sebagai eksekutor. Saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Depok setelah sebelumnya di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Baca: DPRD Tetapkan Pasal Pengunduran Diri Ahok di Rapat Bamus DKI

Ali belum dapat memastikan apakah Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob. "Nanti dikoordinasikan dengan Kejari Jakut," kata dia. Ali menjelaskan jika berdasarkan wilayah penanganan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, biasanya terpidana ditahan di Lapas Cipinang. "Kalo Jakut itu di Cipinang, setelah Cipinang mau ke mana itu (kewenangan) ada di Kepala Lapas," ujar dia.

Kuasa hukum Ahok , I Wayan Sudirta, tak mempersoalkan pilihan Jaksa yang mencabut banding. Dia pun menyebut belum memikirkan pengajuan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. "Masih jauh. Belum ke situ," kata dia. Menurut dia, fokus Ahok setelah keluar dari tahanan adalah membuat buku dan membuka bisnis. "Tentunya bisnis yang tetap menjaga reputasi dan tidak merusak alam. Baru diskusi mana yang akan diambil belum tahu," ujar dia.

DEVY ERNIS|YOHANES PASKALIS|JH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

37 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

40 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

41 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

42 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

46 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.