TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menerima berkas perkara Firza Husein dari pihak kejaksaan hingga hari ini. Rabu lalu, tim peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein ke polisi karena belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan atau P19.
"Berkas masih di Kejaksaan, kami masih tunggu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Ahad, 11 Juni 2017.
Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dugaan pornografi oleh Polda Metro Jaya setelah percakapan WhatsApp, yang disebut-sebut antara Firza dan Rizieq Syihab, tersebar di dunia maya. Firza dijerat dengan pasal dalam undang-undang tentang pornografi.
Baca: Kejaksaan Nyatakan Berkas Kasus Firza Husein Belum Lengkap
"Adapun pembenahannya sudah kami siapkan. Besok Senin, kalau berkas dikembalikan, kami lengkapi kekurangannya," ujar Argo.
Argo enggan menyebutkan hal-hal apa saja yang mesti dilengkapi oleh pihaknya. "Itu kan enggak boleh saya sampaikan. Kami akan mempersiapkan kekurangan kelengkapan berkas perkara," ujar Argo.
Setelah menetapkan tersangka Firza Husein, polisi menetapkan Rizieq, pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, sebagai tersangka.
Baca: Berkas Firza Husein Dikembalikan, Polisi: Kami Lengkapi Lagi
Adapun batas waktu pengembalian berkas perkara ke peneliti selanjutnya adalah dua pekan, terhitung mulai peneliti menyerahkan P19. Namun, sampai saat ini berkas tersebut belum diterima oleh kepolisian.
LARISSA HUDA