Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Nelayan Pulau Pari, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak Lengkap  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Juni 2017. MARIA FRANSISCA
Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Juni 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koordinator Tim Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari, Tigor Hutapea, menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pungutan liar di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, janggal.

"Dakwaan yang disampaikan JPU tidak jelas, terdakwa melakukan apa, kapan, dan bagaimana," kata Tigor saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 12 Juni 2017.

BacaPengacara 3 Nelayan Terdakwa Kasus Pulau Pari Ungkap Kejanggalan

Seharusnya, kata Tigor, JPU merunut dengan jelas peran ketiga tersangka berbuat tindak pidana pungutan liar. Namun, yang terjadi, JPU bahkan tak bisa menjelaskan siapa berbuat apa dalam perkara tersebut. “JPU asal-asalan menuding klien kami tanpa bukti,” ujar Tigor.

Ketiga nelayan yang kini menjadi pesakitan itu adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo. Mereka dituding polisi melakukan pungutan liar di Pantai Perawan, Pulau Pari. Polisi menangkap mereka melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu.

Tigor menganggap kasus pungutan liar ini bagian dari kriminalisasi nelayan, mengingat selama ini warga sedang bersengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan itu mengklaim memiliki 90 persen lahan di Pulau Pari. Bahkan sebelumnya seorang warga bernama Edi Priadi, 62 tahun, dipenjara karena dituduh memasuki pekarangan lahan perusahaan tanpa izin.

Menurut Tigor, dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan ketiga terdakwa melakukan pungutan liar. Pada saat bersamaan, JPU mengatakan ketiga nelayan itu melakukan pemerasan. "Padahal pungli dan pemerasan itu dua hal yang berbeda," ucapnya.

Tigor mempertanyakan konsistensi dakwaan JPU. Jaksa sebelumnya mendakwa ketiga nelayan itu dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. “Mereka juga menyebut nelayan melakukan pungutan liar, tapi tak disebutkan pasal-pasal mengenai pungutan liar,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tigor lantas menjelaskan permasalahan di Pulau Pari. Pada 2010, ujar Tigor, ekonomi nelayan sempat memburuk karena bisnis budi daya rumput laut terus merugi. Pemerintah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan kemudian menyarankan warga mengelola wisata.

Camat setempat mencontohkan kesuksesan pengelolaan wisata rakyat di Pulau Tidung. Pada 2013, Bupati Kepulauan Seribu juga mendorong warga mulai mengembangkan potensi wisata Pantai Perawan, Pulau Pari. Masyarakat kemudian secara gotong royong membuat kawasan desa wisata, khususnya di Pantai Perawan.

Masyarakat sepakat menarik retribusi dari pengunjung senilai Rp 5 ribu untuk pengelolaan pantai, kebersihan, air bersih, dan sebagainya. Pada 2015, perusahaan PT Bumi Pari Asri mengklaim menguasai 90 persen lahan Pulau Pari. Mereka berencana membuat resort dan akan mengelola Pantai Perawan.

Baca jugaNelayan Pulau Pari Serahkan Bukti Kepemilikan Tanah ke Ombudsman

Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, beberapa waktu lalu, justru berbalik menuding warga Pulau Pari. Dia menganggap aktivitas penarikan retribusi di Pantai Perawan tindakan ilegal. Polisi kemudian menggelar operasi tangkap tangan atas enam nelayan. Tiga orang dipidana dan sisanya dipulangkan.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.