TEMPO.CO, Jakarta - Firza Husein menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya selama lebih kurang 11 jam. Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 12 Juni 2017 itu berakhir pukul 22.35 WIB. Firza diperiksa sebagai saksi dalam kasus pornografi dengan tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Firza diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat keluar, wanita berkerudung itu masih mengenakan pakaian gamis hitam dan cadar hitam yang menutupi wajahnya.
Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Tanyakan Keberadaan Rizieq Syihab
Firza membantah terlibat dalam chat dan foto berbau pornografi antara dirinya dan Rizieq. "Itu semua sudah dibantah," kata Firza singkat saat melenggang meninggalkan gedung Ditreskrimsus.
Sambil beranjak pergi, Firza sesekali membaca shalawat nabi. Tangannya menenteng sebuah buku bersampul putih bertuliskan Arab dan tasbih berwarna kuning. Firza keluar didampingi tiga orang, termasuk kuasa hukumnya, Azis Yanuar menuju mobil Honda HRV untuk pergi.
Baca: Kasus Rizieq-Firza, Polisi Bantah Tekan Kak Emma
Tadi malam merupakan pemeriksaan pertama Firza dalam kasus pornografi dengan tersangka Rizieq Syihab. Sebelumnya, ia telah dipanggil, tapi mangkir dengan alasan gangguan kesehatan. Begitu juga dengan Rizieq yang mangkir dari pemeriksaan meski telah dipanggil beberapa kali oleh polisi. Saat ini, Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi.
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firza Husein. Selain terlibat kasus pornografi, Firza menjadi tersangka dalam makar yang ditangkap sebelum aksi damai pada 2 Desember 2016.
EGI ADYATAMA