TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, yang meminta agar kasus penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dilimpahkan ke Mabes Polri jika Polda Metro belum sanggup mengungkap pelakunya.
”Tupoksi penanganan itu bagaimana? Ada informasi apa, sini kasih ke saya. Saya akan ungkap maksimal, ada nggak?” kata Iriawan, Selasa, 13 Juni 2017. Menurut dia, sampai saat ini pihaknya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus Novel.
Baca: Teror Terhadap Novel Baswedan, KPK Berencana Bertemu Penyidik
“Kan saksi itu sudah kami periksa soal itu. Berapa yang dicurigai sudah diperiksa,” ujar Iriawan. Die menyatakan pihaknya terus melakukan segala cara untuk mengungkap kasus ini. Ia pun mengaku menginginkan kasus ini segera terungkap.
Namun, pada kenyataannya, ujar Iriawan, tidak semua kasus bisa ditangani dengan cepat. Apalagi, kata dia, pihaknya kesulitan mendapatkan petunjuk. “Kami kan sudah kerja sama. Apa yang didapat, kita akan lakukan langkah secepatnya,” tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus teror yang menimpa Novel. “Kami monitor terus, nanti ada pertemuan kedua dengan Polda Metro Jaya,” ujar Agus di Kejaksaan Agung, Senin, 12 Juni 2017.
Agus juga akan menanyakan perihal tiga nama yang sempat dicurigai sebagai pelaku teror tersebut. Majalah Tempo pekan ini menelusuri kaitan tiga orang itu dengan kasus Novel. Mereka sering mondar-mandir di depan rumah Novel sebagai “mata elang” polisi. Namun polisi tak menyebut siapa tetangga Novel yang dimata-matai karena menunggak angsuran kendaraan.
Beberapa di antara ketiga orang itu juga terekam oleh jepretan kamera tetangga Novel. Tetangga sempat mencurigai gerak-gerik ketiga orang itu karena sering mengawasi rumah Novel. Mereka juga pernah menanyakan kapan Novel pulang ke rumah.
”Nanti kami tanyakan kesanggupan Polda. Kalau tidak sanggup, ya (dilempar), ke Mabes,” ujar Agus. “Kami juga akan menanyakan (ke polisi) apakah penyelidik kita bisa bergabung,” ucapnya.
Namun Agus belum berencana membuat tim independen dalam waktu dekat. Ia mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia jika berinisiatif membuat tim independen. Sejauh ini, pihaknya akan memberi kepercayaan ke Polda Metro Jaya. Jika tak sanggup, ia akan melemparkan kasus Novel ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: 61 Hari Kasus Novel Baswedan, Ini Harapan KPK dan ICW
Selama ini, KPK masih belum mengizinkan polisi memeriksa Novel terkait dengan kasus ini. Alasannya, Novel masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Singapura. Matanya, yang masih terluka, belum bisa melihat. Dokter secara berkala rutin meneteskan obat untuk menumbuhkan membran kornea Novel.
INGE KLARA | AVIT HIDAYAT