Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Kasus Novel ke Mabes, Kapolda: Ada Informasi Kasih Saya  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Penyerangan Novel Baswedan
Penyerangan Novel Baswedan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, yang meminta agar kasus penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dilimpahkan ke Mabes Polri jika Polda Metro belum sanggup mengungkap pelakunya.

”Tupoksi penanganan itu bagaimana? Ada informasi apa, sini kasih ke saya. Saya akan ungkap maksimal, ada nggak?” kata Iriawan, Selasa, 13 Juni 2017. Menurut dia, sampai saat ini pihaknya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus Novel.

Baca: Teror Terhadap Novel Baswedan, KPK Berencana Bertemu Penyidik

“Kan saksi itu sudah kami periksa soal itu. Berapa yang dicurigai sudah diperiksa,” ujar Iriawan. Die menyatakan pihaknya terus melakukan segala cara untuk mengungkap kasus ini. Ia pun mengaku menginginkan kasus ini segera terungkap.

Namun, pada kenyataannya, ujar Iriawan, tidak semua kasus bisa ditangani dengan cepat. Apalagi, kata dia, pihaknya kesulitan mendapatkan petunjuk. “Kami kan sudah kerja sama. Apa yang didapat, kita akan lakukan langkah secepatnya,” tuturnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus teror yang menimpa Novel. “Kami monitor terus, nanti ada pertemuan kedua dengan Polda Metro Jaya,” ujar Agus di Kejaksaan Agung, Senin, 12 Juni 2017.

Agus juga akan menanyakan perihal tiga nama yang sempat dicurigai sebagai pelaku teror tersebut. Majalah Tempo pekan ini menelusuri kaitan tiga orang itu dengan kasus Novel. Mereka sering mondar-mandir di depan rumah Novel sebagai “mata elang” polisi. Namun polisi tak menyebut siapa tetangga Novel yang dimata-matai karena menunggak angsuran kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa di antara ketiga orang itu juga terekam oleh jepretan kamera tetangga Novel. Tetangga sempat mencurigai gerak-gerik ketiga orang itu karena sering mengawasi rumah Novel. Mereka juga pernah menanyakan kapan Novel pulang ke rumah.

”Nanti kami tanyakan kesanggupan Polda. Kalau tidak sanggup, ya (dilempar), ke Mabes,” ujar Agus. “Kami juga akan menanyakan (ke polisi) apakah penyelidik kita bisa bergabung,” ucapnya.

Namun Agus belum berencana membuat tim independen dalam waktu dekat. Ia mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia jika berinisiatif membuat tim independen. Sejauh ini, pihaknya akan memberi kepercayaan ke Polda Metro Jaya. Jika tak sanggup, ia akan melemparkan kasus Novel ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: 61 Hari Kasus Novel Baswedan, Ini Harapan KPK dan ICW

Selama ini, KPK masih belum mengizinkan polisi memeriksa Novel terkait dengan kasus ini. Alasannya, Novel masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Singapura. Matanya, yang masih terluka, belum bisa melihat. Dokter secara berkala rutin meneteskan obat untuk menumbuhkan membran kornea Novel.

INGE KLARA | AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.


Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto
Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.


Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini


Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan


Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

17 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya


5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

17 Juli 2020

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan sejak awal mengemukakan banyak kejanggalan persidangan, dakwaan yang menafikan fakta sebenarnya.


Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

17 Juli 2020

Suasana sidang putusan untuk Rahmat Kadir Mahulettu, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda


Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

17 Juli 2020

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan bersama Kuasa Hukumnya, Saor Siagian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.  Keinginan Novel sudah disampaikan ke penyidik. Namun belum terlaksana sampai saat ini. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

Novel Baswedan mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.


Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

17 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

Novel Baswedan meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.


Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

17 Juli 2020

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan seusai diklarifikasi terkait kejanggalan persidangan perkara penyiraman air keras di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. Rosseno Aji
Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

Novel Baswedan mengatakan vonis ini memberikan gambaran buruk bagaimana hukum itu bisa dikangkangi.