TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sulaiman alias Khatur mengaku bakal diperiksa polisi karena telah dilaporkan PT Bumi Pari Asri atas tudingan penyerobotan lahan di Pulau Pari. "Saya besok akan datang ke Polres Kepulauan Seribu untuk menjalani pemeriksaan atas laporan perusahaan," kata Sulaiman kepada Tempo, Selasa, 13 Juni 2017.
Sulaiman mengaku dituding oleh perusahaan telah menyerobot tanah yang ia huni sejak nenek-moyangnya. Tanah yang saat ini dihuni Sulaiman diklaim sepihak oleh PT Bumi Pari Asri. Perusahaan itu kemudian melaporkan Sulaiman ke polisi.
Baca: Pengacara 3 Nelayan Terdakwa Kasus Pulau Pari Ungkap Kejanggalan
Kasus yang menimpa Sulaiman ini sama persis dengan apa yang dialami oleh Edi Priadi, 62 tahun, seorang nelayan Pulau Pari yang dipenjara. Edi sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Pari Asri pada 2015 atas tuduhan memasuki pekarangan orang ditambah penyerobotan lahan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepadanya.
Tak berapa lama berselang, polisi juga menangkap enam orang nelayan yang dianggap melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di Pantai Perawan, Pulau Pari. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan. Mereka didakwa dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
Tak berhenti di situ, kali ini perusahaan melaporkan Ketua RW 04 Pulau Pari ke polisi. Sulaiman adalah tokoh yang selalu vokal menyuarakan hak-hak warga. Di pulau berpasir putih itu, sejak beberapa tahun terakhir terjadi sengketa kepemlikan lahan antara warga lokal dengan PT Bumi Pari Asri.
Sulaiman adalah satu di antara tokoh lokal yang selalu berada di garda depan melawan pengembang. Dia meyakini bahwa tanah yang ia pijak selama ini adalah milik mereka dari warisan nenek-moyangnya. Warga setempat sempat memiliki surat girik. Namun mendadak pada 1990-an ditarik oleh oknum pihak kelurahan dengan alasan akan dibuatkan sertifikat hak milik.
Belakangan pada 2015, PT Bumi Pari Asri muncul dan mengklaim telah menguasai 90 persen lahan atas Pulau Pari. Padahal Sulaiman menegaskan, warganya tidak pernah menjual tanah ke perusahaan. Perusahaan mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas lahan Pulau Pari.
Sulaiman mengaku tak akan berhenti menegakkan kebenaran meski dia harus menghadapi konsekuensi kriminalisasi. Perusahaan sempat mengajak masyarakat berdamai, namun warga menolak karena Pulau Pari adalah tanah mereka. "Saya akan datangi polres (pada Selasa), siap dengan segala konsekuensinya."
Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea sebelumnya juga telah meminta agar Ombusdman memeriksa prosedur pembuatan sertifikat hak milik yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk perusahaan. Sertifikat itu atas nama perorangan, jumlahnya sekitar 80 nama yang terafiliasi dengan perusahaan dan ditambah beberapa sertifikat atas nama perusahaan. "Kami minta agar Ombusdman memastikan apakah prosedur pembuatan sertifikat itu sesuai atau tidak," ujar Tigor.
Dia juga meminta bantuan Kantor Staf Presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak lain untuk mengusut kasus sengketa ini. Ada dugaan BPN Jakarta Utara tak pernah mengukur tanah saat menerbitkan sertifikat hak milik. Karena selama ini warga setempat tak pernah mengetahui kedatangan mereka.
Sebelumnya, Juru Bicara PT Bumi Pari Asri Endang Sofyan membenarkan telah melaporkan Sulaiman atas tudingan penyerobotan lahan. Sulaiman sudah mendapat dua kali surat panggilan dari Polres Kepulauan Seribu. "Ya saya (laporkan), karena diundang nggak mau, diajak kerjasama nggak mau, padahal dia menguasai 7 homestay di atas tanah kami," kata Endang beberapa waktu lalu kepada Tempo.
Baca juga: 3 Nelayan Pulau Pari Disidang, Pengacara: Ini Kriminalisasi
Endang menampik tudingan pelaporan itu bentuk kriminalisasi perusahaan terhadap warga. Karena perusahaan sebelumnya telah memperingatkan Edi dan Sulaiman dengan memberi somasi. "Sebetulnya, kami nggak mau kalau lapor-laporin, kalau mau kerjasama sih nggak apa-apa, kami bisa mencabut laporan kalau mau mediasi," tutur dia.
AVIT HIDAYAT