TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar mengatakan aksi mogok karyawan PT Transjakarta jangan sampai terulang karena akan menyebabkan gangguan pelayanan transportasi publik. "Pemerintah DKI harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah di perusahaan," katanya di Halte CSW, Koridor 1, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2017.
Menurut Iskandar, pekerja dan manajemen PT Transjakarta harus mencari solusi yang bisa diterima bersama. Namun ia juga mengingatkan penetapan karyawan tetap juga akan menimbulkan dampak negatif terhadap perusahaan. Metode seperti itu sudah lama ditinggalkan di berbagai tempat. "Intinya harus sama-sama senang. Jangan sampai perusahaan senang, sedangkan karyawan dikorbankan," ujarnya.
Baca:
Personel Dishub Gantikan Petugas Transjakarta yang ...
Sopir Transjakarta Mogok, Djarot: Itu Tidak Benar
Karyawan PT Transjakarta mogok bekerja, Senin, 12 Juni 2017. Mereka menuntut perusahaan memenuhi kesejahteraan karyawan. Pramudi Transjakarta, Rudi Heriyanto, 42 tahun, para pegawai menuntut perusahaan menghapus sistem kontrak untuk karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun.
Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono menuturkan manajemen Transjakarta kesulitan mengangkat semua karyawan menjadi karyawan tetap. Banyak karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai berdiri, sedangkan Transjakarta berbadan hukum (PT) mulai 2015.
Setiap pengangkatan karyawan tetap harus melalui proses. "Transjakarta saat ini sedang memperbaiki administrasi kepegawaian,” ucapnya.
Baca juga:
Anies Pastikan 2018 Warga Jakarta Nikmati Rumah DP Rp 0
Terkait SMS Ancaman, Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim
Soal tuntutan kesejahteraan, kata Budi, penghasilan pegawai Transjakarta sudah di atas upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan itu merupakan komitmen Transjakarta untuk memenuhi kebutuhan karyawan.
Pelaksana tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan sebagian besar karyawan Transjakarta berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ia tahu soal keinginan para karyawan agar diangkat menjadi pegawai tetap. "Itu bisa saja dilakukan, tapi bukan dengan cara-cara kayak gitu (mogok). Enggak benar itu," katanya.
Djarot menjelaskan, hak yang diterima karyawan berstatus PKWT itu sebenarnya sama dengan pegawai tetap. Kontrak tetap diperpanjang selama prestasi kerja mereka baik.
IRSYAN HASYIM | ENDRI KURNIAWATI
Video Terkait:
Karyawan Transjakarta Mogok, Begini Penjelasan Wakadishub DKI Jakarta