TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap I Nyoman Wirama Putra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabanan, Bali, di sebuah hotel di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
"Setelah kami tangkap, kami cek urin. Dan, hasilnya positif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Juni 2017. Nyoman dinyatakan positif mengkonsumsi zat amfetamin.
Baca: Selama Buron, Anggota DPRD Depok Rutin Beli Sabu
Nyoman adalah salah satu anggota DPRD di Tabanan Bali. Ia juga diketahui mencalonkan diri dari fraksi Partai Golkar.
Penangkapan terhadap Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tabanan itu bermula dari informasi lokasi keberadaan LP dan NYA, bandar narkoba yang menjadi target operasi kepolisian. Keduanya disebut-sebut berada di Hotel Alila Jakarta.
Pada Senin, 12 Juni 2017, LP dan NYA ditangkap di lobby hotel. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian memeriksa kamar nomor 1916, tempat mereka menginap. "Dari dalam kamar, ada tersangka INWP (I Nyoman Wirama Putra) dan LOS," kata Argo.
Dari kamar itu pula polisi menemukan satu bong, satu cangklong, dua pipet kaca, satu plastik kosong bekas sabu, dan satu korek api. Polisi kemudian memeriksa urine Nyoman dan calon istrinya. Hasilnya, Nyoman terindikasi positif menggunakan zat amfetamin, sedangkan calon istrinya tidak.
Pengembangan pun dilakukan oleh kepolisian ke rumah NYA di Jalan Mutiara, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. "Dari rumahnya petugas menemukan sebanyak 2.053 butir dan sabu 1,8 gram," kata Argo.
Baca juga: Kepala BNN: Ratusan Narkoba Jenis Baru Mengancam Indonesia
Keempatnya saat ini mendekam di tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Nyoman dan LOS dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Argo mengatakan Nyoman akan mendapatkan assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.
EGI ADYATAMA
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Kamis, 15 Juni 2017 untuk meralat kekeliruan penulisan nama I Nyoman Wirama Putra. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih